Bingung Pilih Paylater atau Kartu Kredit? Ini Perbedaan Keduanya

Redaksi Daerah - Kamis, 12 September 2024 14:55 WIB
Paylater vs Kartu Kredit: Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Menguntungkan? (Freepik)

JAKARTA – Anda tentu sudah tidak asing lagi mendengar istilah paylater dan kartu kredit. Secara umum, paylater adalah suatu layanan pembiayaan yang memudahkan pengguna melakukan pembelian tanpa harus melakukan pembayaran langsung.

Sebagai gantinya, pembayaran bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah pembelian, baik dengan pembayaran penuh sekaligus atau diangsur dalam bentuk cicilan selama beberapa bulan.

Sementara, kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran non-tunai yang sudah lama ada dan dirancang untuk mempermudah transaksi menjadi lebih cepat dan praktis. Dengan kartu kredit, kita bisa berbelanja terlebih dahulu dan membayarnya nanti (dengan cicilan), berbeda dengan kartu debit yang mengharuskan kita memiliki saldo cukup sebelum berbelanja.

Paylater dan kartu kredit keduanya memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi pembayaran atau pembelian. Kalian bisa melakukan transaksi tanpa harus membayar secara langsung. Namun, banyak orang mungkin masih bingung dengan perbedaan antara keduanya. Meski hampir serupa, masih banyak yang bertanya-tanya mana yang lebih baik.

Beda Paylater vs Kartu Kredit

Berikut beberapa perbedaan antara paylater dan kartu kredit yang perlu kalian ketahui sebagai bahan pertimbangan:

Penyedia Layanan

Paylater umumnya disediakan oleh perusahaan financial technology (fintech), dan dalam beberapa kondisi, hadir melalui kerjasama antara platform e-commerce dan fintech.

Di sisi lain, kartu kredit ditawarkan oleh bank. Perbedaan penyedia layanan ini mempengaruhi bentuk layanan yang diberikan.

Katu kredit biasanya hadir dalam bentuk fisik dengan nomor kartu, nama pemilik, dan kode CVV. Sementara, paylater berbentuk aplikasi digital atau include dalam e-commerce.

Namun, saat ini kartu kredit juga mengalami digitalisasi, memungkinkan adanya kartu kredit virtual. Di sisi lain, beberapa platform fintech juga menawarkan kartu fisik untuk layanan paylater mereka.

Proses Pengajuan

Proses pengajuan paylater dilakukan secara digital, dengan persyaratan dokumen seperti KTP, foto diri, dan swafoto bersama KTP. Sebaliknya, pengajuan kartu kredit biasanya dilakukan di kantor cabang bank dengan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan lain-lain.

Limit Pinjaman dan Bunga

Pada kartu kredit, limit pinjaman yang diberikan oleh bank disesuaikan dengan penghasilan nasabah, yang dinilai melalui slip gaji. Dengan demikian, limit kartu kredit lebih proporsional sesuai kemampuan finansial nasabah.

Sementara, limit pinjaman pada paylater biasanya lebih besar, tergantung kebijakan perusahaan. Beberapa penyedia paylater bahkan memberikan limit tertentu langsung saat pengajuan, dengan kemungkinan peningkatan jika nasabah konsisten membayar tagihan tepat waktu.

Dari segi bunga, kartu kredit dan paylater juga berbeda. Suku bunga kartu kredit ditetapkan oleh Bank Indonesia secara tahunan, dengan batas maksimum 1,75%. Sedangkan bunga paylater bervariasi berdasarkan kebijakan perusahaan dan umumnya lebih tinggi, berkisar antara 2,25% hingga 4%.

Tenor Pinjaman

Baik kartu kredit maupun paylater menyediakan tenor cicilan untuk memudahkan pengguna dalam membayar kredit mereka.

Paylater menawarkan berbagai pilihan tenor, yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, umumnya tenor yang diberikan lebih singkat dibandingkan kartu kredit, dengan batas maksimal hanya 12 bulan.

Sementara itu, kartu kredit memiliki tenor yang lebih panjang, mencapai 24 bulan atau 2 tahun. Dengan demikian, pengguna kartu kredit bisa menikmati waktu yang lebih lama untuk mencicil pembayaran.

Biaya yang Harus Dibayarkan

Salah satu keuntungan paylater adalah tidak adanya biaya tahunan seperti pada kartu kredit. Jadi, pengguna Paylater tidak perlu membayar biaya tahunan tersebut. Meskipun bebas biaya tahunan, pengguna Paylater tetap dikenakan denda jika terlambat membayar tagihan.

Di sisi lain, pemilik kartu kredit diwajibkan membayar biaya tahunan yang jumlahnya tidak sedikit, biasanya berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung jenis kartu kredit dan kebijakan bank. Sama seperti paylater, pemegang kartu kredit juga akan dikenakan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Itu dia perbedaan antara paylater dan kartu kredit. Keduanya dapat memberikan manfaat bagi penggunanya. Namun, penting untuk selalu bijak dalam menggunakannya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 09 Sep 2024

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 12 Sep 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS