Apresiasi Pencabutan PPKM, Henry Indraguna : Ekonomi Indonesia Bersiap Menggeliat
SOLO (Soloaja.co) - Sejumlah pihak menyambut positif pencabutan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Henry Indraguna, Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mengumumkan bahwa status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ditiadakan per tanggal 30 Desember 2022.
Doktor ilmu hukum dari dua universitas ternama di Indonesia ini menjelaskan bahwa dihentikannya PPKM akan membawa banyak pengaruh positif di dalam negeri, terutama dari segi pergerakan ekonomi.
- Polres Sukoharjo Gelar Safari Sholat Jumat di Masjid Ar Rahman Grogol, Serap Aspirasi Masyarakat
- 'Jumat Curhat' Polres Wonogiri Sidak di Wisata Waduk Gajah Mungkur
"Bisa jadi ramalan resesi ekonomi yang akan melanda Indonesia pada 2023 nanti tidak akan begitu berdampak, karena ekonomi akan menggeliat lagi dengan adanya penghentian PPKM ini," terang Henry.
Keputusan ini menurut pemerintah telah mengalami kajian kebijakan yang cukup lama dengan memperhatikan tren penyebaran Covid-19 di dalam negeri.
"Saya kira pemerintah sudah benar-benar membuat kajian yang komprehensif dalam memutuskan pencabutan status PPKM," kata Anggota Dewan Pakar DPP Partai Golkar ini.
- Menjelang Akhir Tahun,TPID Sidak Harga Bahan Pokok di Kota Solo
- Tahun 2022 Kriminal di Solo Naik 12,56 Persen Dibandingkan 2021, Tiap Bulan Peningkatan 4-5 Kasus
PPKM sendiri merupakan istilah kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia dalam melakukan kontrol terhadap penyebaran virus Covid-19 yang telah menyebabkan pandemi hampir selama tiga tahun di seluruh dunia. Indonesia dinilai sebagai negara yang cukup survive terhadap seragan virus ini.
Menurut data dikutip dari CNBC, tingkat kekebalan penduduk Indonesia diketahui relatif cukup tinggi di angka 98,5% pada Juli 2022. Lebih dari 200 juta masyarakat Indonesia juga telah menerima vaksin Covid-19 setidaknya untuk dosis tahap pertama.
"Berdasarkan semua data tersebut, memang sudah selayaknya Covid-19 di Indonesia dijadikan sebagai endemi," kata Henry menambahkan.
- Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru UNISRI Mulai 2 Januari 2023, Simak Cara Daftarnya
- 330 Mahasiswa Unisri Ikuti Pelatihan PKM Pendanaan 2023
Meski PPKM telah dicabut, pemilik kantor hukum Henry Indraguna & Partner's Law Firm ini berharap agar bantuan-bantuan sosial bagi masyarakat terus mengalir dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
"Bagaimapun yang paling merasakan dampak ekonomi dari badai pandemi Covid-19 ini adalah masyarakat bawah, dan bantuan-bantuan sosial harus terus tetap dilanjutkan agar ekonomi masyarakat dapat kembali bangkit. Kita tahu selama tiga tahun ini banyak terhadi PHK dimana-mana, banyak pedagang yang gulung tikar, hingga masyarakat yang terus mengalami penurunan daya beli," harap Henry yang saat ini fokus melakukan aksi sosial di daerah Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten provinsi Jawa Tengah.