Unisri Gelar Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Rabu, 26 Januari 2022 17:23 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

IMG-20220126-WA0029.jpg
Workshop pencegahan kekerasan seksual di kampus, Unisri Surakarta

SOLO (Soloaja.co) - Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta Gelar Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Workshop diikuti oleh 53 peserta yang terdiri dari civitas akademika dan dosen mata kuliah umum, bertempat di ruang seminar lantai 3 gedung Unisri, Rabu 26 Januari 2022.

Dr. Oktiana Handini, S. Pd, M. Pd, ketua pelaksana menjelaskan tujuan dari kegiatan ini supaya dosen mampu mengimplementasikan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dan anti korupsi melalui inklusi kesadaran pajak pada pembelajaran Mata Kuliah Umum (MKU). 

“Kami berharap dosen memiliki kesamaan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) tentang Implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan tinggi dan anti korupsi yang tertuang pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS).” Kata Oktiana.

Dengan menghadirkan narasumber antara lain Dr. Widyastuti yang menyampaikan tentang permen no. 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan Perguruan tinggi dan inklusi kesadaran pajak, dan Timon Pieter, yang menyampaikan penyusunan CPL pada mata kuliah MKU.

Ketua yayasan YPT Slamet Riyadi, drs. Sularno sangat mengapresiasi tentang permen no 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penangan pelecehan seksual di perguruan tinggi khususnya di Unisri, workshop ini sangat diperlukan bagi para dosen MKU.

Acara dibuka oleh wakil rektor bidang akademik, Dr. Rispantyo dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari bidang satu, ini terkait dengan MKU yang mempunyai slogan 4A (Anti korupsi, anti intoleransi, anti kekerasan seksual dan anti perundungan atau bullying menjadi icon dalam pelaksanaan MKU di Universitas Slamet Riyadi sehingga sosialisasi tentang permen no 30 tahun 2021 ini  sangatlah diperlukan oleh civitas akademika di Unisri dan khususnya para dosen pengampu MKU.