Tolak Keadilan Restoratif, Kasus Penganiayaan Kucing Mintel Berlanjut

Sabtu, 11 April 2026 12:22 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001555979.jpg
Kasus kucing Mintel di Blora berlanjut (Soloaja)

BLORA (Soloaja.co) – Kasus dugaan penganiayaan kucing bernama Mintel oleh seorang oknum pensiunan ASN di Lapangan Kridosono, Blora, kini resmi bergulir di meja hijau. Meski Majelis Hakim sempat merekomendasikan penyelesaian melalui restorative justice (RJ), pihak pemilik hewan secara tegas menolak dan memilih melanjutkan proses hukum.

Sidang perdana yang digelar pada 6 April 2026 tersebut menjadi sorotan karena menjadi kasus pertama di Indonesia yang menggunakan Pasal 337 (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru saja diberlakukan awal tahun ini. 

Pihak pemilik Mintel, yang didampingi oleh Sintesia Animalia Indonesia dan perwakilan Clow, menyatakan bahwa kekejaman terhadap hewan bukan perkara sepele yang bisa diselesaikan hanya dengan kata damai.

Kegagalan Restorative Justice

Majelis Hakim awalnya menawarkan pendekatan keadilan restoratif sesuai Pasal 1(21) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk memulihkan keadaan semula antara pelaku dan korban. Namun, tawaran ini ditolak mentah-mentah.

Ketua Sintesia Animalia Indonesia, Jovand Imanuel Calvary, menegaskan bahwa kekerasan terhadap hewan adalah ujian nyata bagi nilai kemanusiaan. "Ketika seekor hewan disiksa—ditendang, dipukul, atau ditelantarkan—yang terluka bukan hanya tubuh hewan tersebut, tetapi juga nurani manusia itu sendiri," ujarnya.

Penolakan ini didasari pada keinginan untuk memberikan efek jera, mengingat penegakan hukum terhadap perlindungan hewan di Indonesia selama ini dinilai lemah dan sering dianggap sebagai tindak pidana ringan.

Implementasi KUHP Baru

Kasus Mintel menjadi momentum penting dalam sejarah hukum di Indonesia. Sejak berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, kekejaman terhadap hewan kini diatur secara spesifik dalam Pasal 336 hingga 338. Peningkatan sanksi ini menegaskan bahwa penganiayaan hewan merupakan isu serius yang berdampak pada tatanan sosial.

Kajian kriminologi juga menunjukkan adanya keterkaitan antara kekerasan terhadap hewan dengan potensi perilaku agresif terhadap manusia di masa depan.

"Penanganan yang tegas dan penerapan keadilan yang berorientasi pada efek jera menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa. Cara kita memperlakukan hewan mencerminkan siapa kita sebagai manusia," tambah Jovand.

Menanti Sidang Lanjutan

Kegagalan mediasi melalui restorative justice membuat persidangan akan diteruskan ke tahap pembuktian. Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 13 April 2026.

Masyarakat dan aktivis lingkungan kini mengawal ketat jalannya persidangan ini, berharap putusan hakim nantinya dapat menjadi tonggak sejarah baru bagi kesejahteraan hewan di Indonesia. Negara diharapkan hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi makhluk hidup yang tidak mampu membela dirinya sendiri.