Buron 10 Hari, Polisi Bekuk Dua Pelaku Kasus Viral Gatsu Solo

Kusumawati - Selasa, 26 Mei 2026 16:52 WIB
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menunjukkan barang bukti penganiayaan gatsu (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) - Pelarian dua pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Surakarta, yang sempat viral dan diduga aksi klitih, akhirnya kandas.

Setelah buron selama 10 hari, kedua pelaku berhasil diringkus tim gabungan kepolisian pada Selasa (26/5/2026) dini hari. Kedua pelaku dibekuk tanpa perlawanan di kawasan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta.

Wakapolres Surakarta, AKBP Sigit, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa identitas kedua pelaku yang diamankan adalah RAT, warga Jebres, dan EH, warga Pasar Kliwon.

"Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah senjata tajam dan senjata pemukul berupa celurit dan kapak," terang AKBP Sigit.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Saling Menoleh di Jalan

Kasihumas Polresta Surakarta, AKP Lingga Ramadhani, membeberkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Insiden bermula di persimpangan Pasar Mbeling ketika korban berjalan dari arah utara ke selatan.

Di saat bersamaan, pelaku yang berboncengan motor dari arah sebuah hotel di belakang Solo Square datang dari arah barat hendak berbelok ke utara. Namun, pelaku mengambil jalur terlalu melebar hingga hampir bersenggolan dengan korban.

"Pada saat bersamaan, korban dan pelaku sempat saling menoleh. Merasa tidak terima, pelaku kemudian memutar balik dan mengejar korban hingga sampai di dekat Matahari Singosaren, Jalan Gatot Subroto," jelas AKP Lingga.

Saat berhasil mengejar, pelaku sempat mengetok helm korban menggunakan celurit kecil sebanyak dua kali. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyayatkan celurit tersebut ke paha kanan korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek sepanjang 10 cm dan harus mendapatkan 10 jahitan. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Serengan usai insiden terjadi.

Polisi Tegaskan Murni Salah Paham, Bukan Klitih

Terkait kabar yang beredar luas di media sosial bahwa insiden ini merupakan aksi *klitih*, AKP Lingga secara tegas meluruskan informasi tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Berita yang beredar di masyarakat menyebut kasus tersebut sebagai klitih. Namun setelah kami dalami, ternyata sebelumnya terjadi percekcokan atau kesalahpahaman terlebih dahulu antara korban dan pelaku di jalan. Jadi kejadian ini murni karena pelaku merasa tersinggung," tegas AKP Lingga.

Meski dipicu rasa tersinggung, polisi kini masih mendalami lebih lanjut alasan para pelaku sudah mempersiapkan dan membawa berbagai senjata tajam saat berkendara.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS