Tokoh Muda Jepara Ustadz Muhammad Ma’mun Apresiasi Keputusan MK Beri Ruang Pemimpin Milenial

Rabu, 18 Oktober 2023 15:10 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

IMG-20231018-WA0016.jpg
Tokoh muda Jepara Ustadz Muhammad Ma'mun (Istimewa )

JEPARA (Soloaja.co) - Ustadz Muhammad Ma’mun, Tokoh Pemuda Muslim di Mayong Kidul Jepara, mengaprasiasi dan bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbiru, atas persyaratan menjadi calon presiden - calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dengan putusan bahwa syarat menjadi capres-cawapres sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

"Ya kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT. Alhamdulillah berkat doa bersama yang kita laksanakan melalui Umbul Donga beberapa waktu lalu, telah dikabulkan apa yang diputuskan MK sesuai apa yang kita harapkan," ujar Ustadz Muhammad Ma’mun, Rabu 18 Oktober 2023.

Lanjut, Tokoh Pemuda Muslim Mayong Kidul Jepara ini menyampaikan, "Ini merupakan berkah bagi generasi muda. Karena banyak tokoh-tokoh muda yang terbukti berhasil ketika diberikan kesempatan memimpin," katanya.

Terkait adanya wacana Mas Gibran dicalonkan sebagai cawapres, Ustaz milenial ini mengungkapkan, "Mas Gibran adalah bagian dari milenial yang memenuhi kriteria. Mas Gibran sudah teruji dimana saat ini menjadi walikota Solo," ungkapnya.

"Kita mendoakan Mas Gibran menjadi pemimpin yang amanah, selalu dalam lindungan Allah SWT, dan mampu membawa bangsa Indonesia yang aman dan sejahtera," pungkasnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang bernama Almas Tsaqibbirru dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku hakim anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

"Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Ketua MK.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.