Tingginya Risiko Kecelakaan, Pekerja Proyek Konstruksi di Solo Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 09 Oktober 2025 15:21 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1000871573.jpg
Salah satu proyek konstruksi di kota Solo, yankk pembangunan kampus Unisri Surakarta (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus memperkuat upaya perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja, khususnya di sektor jasa konstruksi yang memiliki risiko kecelakaan tinggi. Hal ini ditekankan dalam sosialisasi yang digelar di Surakarta, Selasa (7/10/2025), bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Plt Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Surakarta, Eunike Nofida Andraini, bersama perwakilan dari Dinas PUPR, BPKAD, dan BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta.

Perlindungan JKK dan JKM Wajib Sejak Awal Proyek

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menekankan bahwa perlindungan bagi sektor jasa konstruksi sangat penting mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja di lapangan.

Perlindungan ini, kata Teguh, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 53, yang mewajibkan pemberi kerja jasa konstruksi (mulai skala mikro hingga besar) untuk mendaftarkan pekerjanya—baik harian lepas, borongan, maupun perjanjian kerja waktu tertentu—dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib terdaftar dalam program perlindungan jasa konstruksi," tegas Teguh.

Sesuai Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 67 ayat 2, pendaftaran wajib dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah surat perintah kerja (SPK) diterbitkan.

Jaminan Penuh Biaya Pengobatan dan Beasiswa Ahli Waris

Teguh menjelaskan manfaat yang diperoleh peserta jasa konstruksi:
* Kecelakaan Kerja: Seluruh biaya pengobatan hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
* Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja: Ahli waris akan menerima santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, serta beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan batas maksimal Rp174 juta.
* Meninggal Bukan Akibat Kecelakaan Kerja: Ahli waris akan mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta.

Puluhan Proyek di Surakarta Belum Terdaftar

Meski pentingnya perlindungan ini terus disosialisasikan, Plt Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Surakarta, Eunike Nofida Andraini, mengungkapkan masih ada pekerjaan rumah.

Dari total 201 paket pekerjaan jasa konstruksi di Kota Surakarta, masih terdapat 59 Proyek Jasa Konstruksi yang belum terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan. Angka tersebut terdiri dari 37 paket pekerjaan yang sudah selesai dan 22 paket yang masih dalam proses.

Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, upaya percepatan langsung dilakukan. "Dalam kegiatan tersebut, 12 proyek Jasa Konstruksi yang langsung dikontak OPD terkait mendaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Eunike.

Hal ini menyisakan 47 paket Jasa Konstruksi yang belum terdaftar. Eunike menghimbau seluruh perusahaan jasa konstruksi di Surakarta agar segera mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

BPJAMSOSTEK Surakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkot Surakarta atas kerja sama yang baik dalam menghimbau wajib perlindungan ini, demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan bebas cemas.