Tersangka Korupsi 6 Bulan Belum Ditahan! Indikasi Ada Perlakuan Istimewa Kejari Sukoharjo?

Jumat, 26 September 2025 05:58 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1000850852.jpg
Dr BRM Kusumo Putro Ketua LAPAAN RI bersama tim saat mendatangi Kejaksaan Negeri Sukoharjo (Soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam menangani kasus dugaan korupsi di perusahaan percetakan daerah, BUMD PD Percada, menjadi sorotan tajam publik dan aktivis antikorupsi. Penyebabnya, meski telah merugikan negara sebesar Rp 10,6 miliar, tersangka utama dalam kasus ini belum juga dilakukan penahanan.

Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI) melontarkan kritik keras. Ketua LAPAAN RI, Dr. BRM Kusumo Putro, kembali mendatangi kantor Kejari Sukoharjo pada Kamis (25/9/2025) untuk mempertanyakan lambatnya proses hukum yang dinilai dapat menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya perlakuan istimewa.

Kekhawatiran Adanya Perlakuan Istimewa

Tersangka, yang berinisial MYL (mantan Direktur PD Percada), telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2025. Artinya, sudah enam bulan berlalu tanpa adanya tindakan penahanan.
Kusumo Putro menekankan bahwa penahanan tersangka dalam kasus korupsi adalah keharusan mutlak. Penahanan berfungsi untuk mencegah intervensi, penghilangan barang bukti, atau bahkan upaya melarikan diri.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang diistimewakan di mata hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Kusumo. Ia menilai keterlambatan ini merupakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Sukoharjo.

LAPAAN RI juga menyoroti kejanggalan lain: hingga kini, Kejaksaan Negeri Sukoharjo disebut belum melaksanakan penyitaan aset yang seharusnya menjadi langkah wajib dalam penanganan kasus korupsi.

Alasan Sakit Selalu Jadi Dalih?

Kusumo Putro mengungkapkan bahwa lambatnya perkembangan kasus, bahkan setelah terjadi dua kali pergantian Kepala Kejari, selalu dikaitkan dengan alasan tersangka sakit.

"Kami minta tersangka segera ditahan. Jangan mudah percaya kalau tersangka itu sakit. Penyidik Pidsus harus punya keberanian dan tindakan nyata yang tegas," pintanya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum dituntut untuk profesional dan konsisten, serta tidak menjadikan alasan kesehatan sebagai penghalang proses hukum. MYL sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi perniagaan PD Percada yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.

Kusumo juga menagih janji penyidik yang sempat mengatakan siap membidik tersangka lain dalam kasus percaya ini. “Kami tunggu diumumkan tersangka baru dalam kasus ini, karena dalam kasus korupsi tidak ada yang dilakukan sendirian pasti ada orang lain yang turut serta," Tandas Kusumo. 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik keras dan pertanyaan yang disampaikan oleh LAPAAN RI.