PHK
Kamis, 10 Juli 2025 21:00 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA – Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan ini difokuskan melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi dan layanan Pospay milik PT Pos Indonesia.
Namun, di lapangan muncul masalah karena tidak sedikit pekerja yang secara kriteria sebenarnya memenuhi syarat resmi versi Kementerian Ketenagakerjaan, tapi namanya tidak tercatat di sistem Pospay. Akibatnya, mereka tidak bisa mencairkan bantuan Rp600.000 yang dijanjikan pemerintah.
Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme pendataan BSU, kenapa bisa “nyangkut” di Pospay, dan apa yang bisa dilakukan pekerja yang layak tapi belum menerima bantuan?
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, penerima BSU dipilih berdasarkan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria berikut:
Data peserta ini dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker untuk diverifikasi. Hasil verifikasi inilah yang kemudian jadi basis daftar penerima resmi.
Namun, dalam praktiknya, nama yang lolos verifikasi Kemenaker belum tentu langsung otomatis muncul di sistem penyalur seperti Pospay atau bank Himbara. Di sinilah kerap terjadi masalah.
Menurut Kemenaker dan PT Pos Indonesia, beberapa penyebab umum pekerja memenuhi syarat tapi tidak muncul di daftar Pospay antara lain:
Dengan kata lain, bukan berarti mereka otomatis gugur sebagai penerima. Tapi mereka perlu melewati tahap konfirmasi atau pembaruan data.
Jika pekerja merasa memenuhi semua syarat tapi belum mendapat BSU, berikut langkah yang disarankan:
Laporkan ke perusahaan atau HRD untuk membantu memastikan data BPJS Ketenagakerjaan sudah benar dan aktif.
- Banyak masalah pendataan BSU bermula dari data BPJS yang tidak terupdate atau salah.
- Kontak Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Pemerintah pusat melalui Kemenaker menegaskan bahwa program BSU hanya bisa disalurkan kepada penerima yang lolos verifikasi resmi. Namun pemerintah juga mengakui sistem ini perlu penyempurnaan, terutama pada fase pendataan dan koordinasi dengan penyalur.
Kemenaker sendiri sudah mengingatkan para pekerja untuk proaktif memeriksa status BSU melalui kanal resmi, bukan hanya menunggu di Pospay atau bank.
Pendataan BSU memang tidak selalu mulus. Banyak pekerja yang layak secara kriteria Kemenaker tapi terhambat di tahap penyalur seperti Pospay.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Debrinata Rizky pada 10 Jul 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 10 Jul 2025
Bagikan