Sukoharjo Dapatkan Hak Istimewa Layanan Kesehatan BPJS Aktif Hari Yang Sama

Kusumawati - Selasa, 04 Agustus 2026 11:37 WIB
Sosialisasi kepesertaan BPJS kesehatan di Kabupaten Sukoharjo (Soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Kabupaten Sukoharjo mendapatkan hak istimewa atau privilege dari BPJS Kesehatan dalam bentuk percepatan aktivasi peserta baru. Fasilitas ini khususnya diperuntukkan bagi penanganan kasus kegawatdaruratan dan penyakit berat, di mana pendaftaran kepesertaan yang dibiayai pemerintah daerah dapat langsung aktif dalam waktu satu hari dengan batas pelaporan maksimal 3x24 jam.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, dalam sosialisasi yang digelar bersama BPJS kesehatan Surakarta di Aula Menara Wijaya Setda Pemkab Sukoharjo, Selasa (04/08).

"Keistimewaan ini didapatkan karena Sukoharjo berhasil mencapai tingkat cakupan kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98,02 persen dari total penduduk 918.610 jiwa, dengan keaktifan kepesertaan mencapai 80,59 persen. Kita patut bangga dan mengapresiasi privilege ini," Ungkap Eko Sapto Purnomo.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Juli 2026, segmen kepesertaan di Kabupaten Sukoharjo didominasi oleh PBI APBN sebanyak 315.700 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 273.624 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 166.847 jiwa, serta segmen PBPU BP Pemda sebanyak 121.055 jiwa.

Eko Sapto Purnomo menegaskan bahwa kemudahan ini diberikan agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tidak ada lagi yang terhambat dalam mendapatkan penanganan medis darurat maupun kontrol penyakit.

"Apabila ada warga kurang mampu yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, pada hari yang sama statusnya bisa langsung aktif dan siap digunakan untuk layanan kesehatan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku." Imbuhnya.

Sosialisasi kepesertaan ini diikuti perwakilan petugas data desa dan kecamatan se Kabupaten Sukoharjo.

Niken Sawitri, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menambahkan Untuk mendukung keberlanjutan serta kemudahan akses informasi, BPJS Kesehatan juga meluncurkan program PASTI JKN (PAntau STatus dan Informasi JKN).

"Melalui inovasi ini, informasi status kepesertaan JKN, baik untuk peserta aktif maupun nonaktif, disampaikan secara transparan dan merata." Ungkap Niken.

Penyampaian informasi dilakukan melalui berbagai kanal seperti WhatsApp Blast, surat melalui perangkat desa dan ekspedisi, serta pemberitahuan langsung di fasilitas kesehatan dan kantor kelurahan.

Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan kanal layanan tatap muka seperti Kantor BPJS Kesehatan, Mal Pelayanan Publik, BPJS Keliling, PIPP FKTP, PIPP FKRTL, dan Agen Pesiar. Sementara untuk layanan tanpa tatap muka, masyarakat dapat mengakses aplikasi Mobile JKN, Pandawa (08118165165), Care Center 165, VIOLA, Aman JKN, serta situs resmi BPJS Kesehatan.

Diharapkan dengan sinergi kemudahan aktivasi dan keterbukaan informasi ini, tidak ada lagi warga Sukoharjo yang mengalami kendala saat membutuhkan layanan pengobatan.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS