Sinergi TIMPORA Sragen: Memperkuat Pengawasan WNA

Senin, 31 Agustus 2026 09:36 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1002069159.jpg
Rakor TIMPORA di Kabupaten Sragen (Soloaja)

SRAGEN (Soloaja.co) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Sragen di Front One Hotel Sragen, Jumat (28/8/2026). Langkah ini dilakukan guna memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta meningkatkan pertukaran data terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Sragen.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surakarta, Bakesbangpol Sragen, Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim, Dinas Tenaga Kerja, serta unsur pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

 

Dalam forum tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Raden Vidiandra Adikoesoema, memaparkan materi seputar penerapan Selective Policy, tren pelanggaran keimigrasian, hingga pentingnya pelaporan akomodasi WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan Program Desa Binaan Imigrasi.

Berdasarkan data keimigrasian terbaru, tercatat ada 224 WNA pemegang izin tinggal di Kabupaten Sragen, yang terdiri dari:

  • 49 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
  • 161 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  • 14 pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Sementara itu, data Dinas Tenaga Kerja menunjukkan sebanyak 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) saat ini aktif bekerja di wilayah Sragen.

 

Dinamika data ini memicu diskusi hangat antaranggota TIMPORA. Pasi Intel Kodim Sragen dan pihak Bakesbangpol menekankan pentingnya penyetaraan data antarinstansi yang terkini (up-to-date), bahkan mengusulkan agenda koordinasi rutin bulanan. Sebagai sarana komunikasi cepat, seluruh instansi sepakat memanfaatkan Layanan Data Keimigrasian (LDK) serta grup komunikasi berbasis perpesanan instan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, menegaskan bahwa keberadaan orang asing harus membawa manfaat bagi daerah tanpa mengabaikan faktor keamanan dan hukum.

 

“Pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi sendiri. Dibutuhkan data yang akurat, informasi yang cepat, dan koordinasi yang aktif antarinstansi. Dengan sinergi yang semakin kuat, kita dapat memastikan keberadaan WNA sesuai ketentuan sekaligus menjaga keamanan di wilayah Sragen. Ini selaras dengan semangat imigrasi untuk rakyat yang digaungkan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko,” ujar Bisri.

Melalui rapat TIMPORA ini, seluruh pemangku kepentingan berkomitmen memperketat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian demi menjaga ketertiban serta kepentingan nasional di Kabupaten Sragen.