Imigrasi
Rabu, 23 September 2026 09:25 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

KLATEN (Soloaja.co) – Dalam upaya membenteng wilayah dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menggandeng jajaran Pemerintah Kecamatan Trucuk.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui sosialisasi sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa Binaan Imigrasi yang digelar di Aula Kantor Desa Gaden, Kabupaten Klaten, Selasa (22/9/2026).
Kerja sama strategis tersebut melibatkan lima desa binaan di wilayah Kecamatan Trucuk, yakni Desa Gaden, Desa Kalikebo, Desa Jatipuro, Desa Wonosari, dan Desa Palar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, S.Sos., M.M., hadir langsung sekaligus membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Bisri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Trucuk dan perangkat desa atas dukungan terhadap pelaksanaan program Desa Binaan Imigrasi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Trucuk beserta seluruh perangkat desa yang telah menyambut baik kegiatan ini. Melalui Desa Binaan Imigrasi, kami ingin memperkuat pemahaman dan kerja sama dalam melakukan pencegahan TPPO dan TPPM, sehingga potensi permasalahan keimigrasian maupun tindak pidana terkait dapat diantisipasi sejak dari tingkat desa," ujar Bisri.
Camat Trucuk, Rabiman, turut menyambut positif pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam bagi perangkat desa dan warga untuk mengenali potensi tindak kejahatan perdagangan manusia di wilayahnya.
"Kami menyambut baik kegiatan ini. Kami berharap penjelasan mengenai TPPO dan TPPM dapat diberikan secara lebih mendalam, termasuk bagaimana cara mengenali serta melakukan pencegahannya di lingkungan masyarakat," kata Rabiman.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surakarta, Raden Vidiandra Adikoesoema. Materi mencakup penyegaran mengenai Desa Binaan Imigrasi, tugas Pimpasa, indikasi TPPO dan TPPM, langkah pencegahan, hingga contoh kasus konkret.
Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta dengan lima kepala desa atau perwakilan desa terkait, disaksikan oleh Camat Trucuk dan Kasi Inteldakim Imigrasi Surakarta.
Penandatanganan PKS ini menjadi pijakan kuat bagi sinergi Imigrasi Surakarta dan pemerintah desa dalam mengedukasi warga serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi TPPO dan TPPM di lingkungan masing-masing.
Bagikan