bencana
Senin, 17 November 2025 18:01 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SEMARANG (Soloaja.co) – Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BUMD Cilacap senilai Rp237 Miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Iskandar Zulkarnaen (Eks Kabag Perekonomian & SDA Pemda Cilacap), Andhi Nur Huda (Eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (Eks Pj Bupati Cilacap).
Fokus persidangan kali ini menyoroti kesaksian kunci dari Ahmad Yazid atau akrab disapa Gus Yazid, seorang pemilik yayasan pengobatan alternatif, yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi.
Gus Yazid, yang merupakan pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, mengakui mengenal Terdakwa Andhi Nur Huda melalui perkenalan via telepon oleh seorang bernama Widi. Saksi mengakui telah menerima uang dalam jumlah besar dari Terdakwa Andhi dalam beberapa kesempatan.
Saksi menyebutkan bahwa ia pernah menerima total uang sebesar Rp18 Miliar di rumahnya di Solo, yang disaksikan oleh Novita dan Widi. Dana ini disebut sebagai bantuan hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Selain itu, Gus Yazid juga menerima titipan uang sebesar Rp2 Miliar melalui Widi dari Terdakwa Andhi sebagai ucapan terima kasih atas terjualnya sebidang tanah milik Terdakwa Andhi.
Gus Yazid mengaku dirinya juga menerima uang tunai secara cash dari Ibu Novita sekitar Rp1 Miliar hingga Rp2 Miliar, di luar total Rp20 Miliar tersebut, yang digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli.
Saksi Gus Yazid menyampaikan bahwa awalnya ia tidak pernah meminta uang atau jasa untuk pengobatan alternatif kepada pejabat yang ia kenal. Ia hanya diminta mendoakan Terdakwa Andhi agar urusan penjualan tanahnya dipermudah.
Setelah menerima total sekitar Rp20 Miliar, Gus Yazid mengaku merasa kurang yakin dengan asal usul uang tersebut. Ia kemudian mencari Terdakwa Andhi dan mendapati bahwa Andhi telah ditahan di Lapas.
"Saksi kemudian bertemu Sdr. Andhi di lapas dan mendesak agar bercerita yang sejujur-jujurnya, dan ternyata disampaikan uang tersebut adalah uang korupsi dari hasil penjualan tanah Kodam," ungkap saksi.
Keterangan Gus Yazid tersebut kemudian dikonfrontir oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Andhi Nur Huda. Terdakwa Andhi menyampaikan bahwa ia pertama kali mengenal Gus Yazid dikenalkan oleh Wisnu (mantan Asren) dan bertemu di sebuah resto di Semarang. Namun, Terdakwa Andhi menyangkal keras keterangan saksi, bahwasanya ia tidak pernah memberikan uang sepersen pun kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami aliran dana yang disinyalir merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari korupsi BUMD Cilacap.
Bagikan