Jamsostek
Selasa, 10 Maret 2026 15:19 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SOLO (Soloaja.co) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surakarta mencatatkan realisasi pembayaran klaim yang fantastis sepanjang tahun 2025. Total dana sebesar Rp945 miliar telah dikucurkan untuk melayani 113.020 kasus klaim peserta di wilayah Solo Raya selama periode Januari hingga Desember 2025.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, mengungkapkan bahwa pencairan dana tersebut didominasi oleh program Jaminan Hari Tua (JHT). Tercatat sebanyak 72.270 kasus JHT telah diselesaikan dengan total nominal mencapai Rp793 miliar.
Rincian Realisasi Lima Program Unggulan
Selain JHT, Teguh memaparkan distribusi klaim untuk berbagai program perlindungan lainnya sebagai berikut:
* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 13.981 kasus dengan nilai Rp60 miliar.
* Jaminan Kematian (JKM): 3.221 kasus dengan nilai Rp57 miliar.
* Jaminan Pensiun (JP): 1.587 kasus dengan nilai Rp20 miliar.
* Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): 10.521 kasus dengan nilai Rp15 miliar.
* Manfaat Beasiswa: 985 kasus dengan total bantuan Rp4,5 miliar.
“Klaim tersebut diterima oleh para pekerja dari berbagai sektor, mulai dari Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), hingga jasa konstruksi. Kami terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan agar proses klaim semakin mudah, cepat, dan dapat diakses di mana saja,” ujar Teguh, Selasa (10/3/2026).
Inovasi Layanan Digital: Bebas Calo
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta terus mendorong peserta untuk memanfaatkan kanal digital guna menghindari praktik percaloan. Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi solusi utama bagi peserta yang ingin mencairkan haknya tanpa harus datang ke kantor cabang.
“Dengan kemudahan aplikasi JMO dan laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, kami mengimbau peserta untuk mengurus klaim secara mandiri. Jangan gunakan jasa pihak ketiga atau calo,” tegasnya.
Perlindungan untuk Semua Pekerja
Teguh menggarisbawahi bahwa meskipun klaim JHT tetap menjadi yang tertinggi, pihaknya menjamin seluruh hak peserta maupun ahli waris akan terbayarkan sesuai ketentuan. Ia pun mengajak seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor informal seperti petani, pedagang, dan pelaku UMKM, untuk segera mendaftarkan diri.
"Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial. Menjadi peserta adalah cara terbaik bagi pekerja untuk memitigasi risiko ekonomi di masa depan," pungkas Teguh.
Bagikan