Polres Jepara
Jumat, 29 Desember 2023 19:46 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
JEPARA (Soloaja.co) – Polres Jepara menggelar rilis akhir tahun, tidak hanya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan kekerasan.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari didampingi Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami menggelar kegiatan konferensi pers akhir tahun di Aula Mapolres Jepara, Jumat 29 Desember 2023.
"Pada kasus curanmor Pelaku memiliki modus operandi dengan cara mencari sasaran dijalanan, dan ketika menemukan sasarannya, mereka melancarkan aksinya dengan memepet korban,” kata AKP Ahmad Masdar.
Selanjutnya, Para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil kunci kontak korban secara paksa.
Pelaku terdiri dari tiga orang dengan inisial RN (22), AZ (28) dan SP (41). Salah satu dari mereka merupakan residivis.
“Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Jepara berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diambil dari tangan para pelaku. Selain itu, senjata tajam berupa satu buah parang/bendo dengan panjang 45 Cm yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya juga turut diamankan,” imbuhnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula pada tanggal 10 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban MA (27).
Saat itu, korban pulang dari Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kemudian, sesampainya di Desa Daren, korban dipepet oleh keberadaan sepeda montor milik tersangka yang berboncengan.
Pelaku menarik kaos korban dari belakang hingga terjatuh, menodongkan parang ke MA.
“Korban diancam dengan parang oleh tersangka AZ dan dimintai kontak sepeda montor. Karena korban merasa ketakutan, kontak beserta sepeda montor tersebut diserahkan dan dibawa kabur ke arah Desa Daren atau ke arah Nalumsari. Setelah mendapatkan sepeda montor tersebut, tersangka RN dan AZ meminta tersangka SP untuk menjualkan sepeda montor hasil kejahatan tersebut,” jelasnya.
AKP Ahmad Masdar juga menambahkan, untuk kronologis penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan.
Tim kepolisian kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyelidikan.
“Dan tepatnya, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 petugas berhasil menemukan keberadaan terakhir dari sepeda montor tersebut yang berada di tangan tersangka SP. Kemudian setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka RN dan AZ disebuah kos-kosan di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong,” ungkapnya.
Pelaku RN dan AZ dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan, SP dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara pada malam hari, terlebih di jalanan yang sepi dan berkendara sendiri sangat rawan mengundang terjadinya kejahatan.
"Kami imbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berkendara sendirian malam hari. Silakan laporkan apabila ada hal yang mencurigakan atau kriminalitas ke hotline call center 110 Polri atau saluran siaga melalui WhatsApp Siraju atau Polisi Jepara Juara di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam," pungkasnya.
Bagikan