Proyek Berlanjut, Pekerja Tol Solo - Jogja Tetap Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 14 November 2024 22:39 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

IMG_20241115_083929.jpg
Gerbang tol Klaten perlintasan Tol Solo - Jogja (Soloaja.co)

SOLO (Soloaja.co) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, termasuk di sektor jasa konstruksi yang memiliki risiko kerja tinggi. 

Perlindungan ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja selama masa pemeliharaan proyek infrastruktur, seperti pada pembangunan Tol Solo - Yogyakarta - NYIA Kulonprogo Seksi 1 Paket 1.1 yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

“Pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi sangat tinggi karena risiko kecelakaan kerja di sektor ini cukup besar,” ujar Teguh Wiyono, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Kamis 14 November 2024.

PT Adhi Karya telah mendaftarkan sebanyak 19.002 pekerja proyek Tol Solo - Jogja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015, yang mengharuskan setiap pemberi kerja di sektor jasa konstruksi mendaftarkan pekerja dalam program perlindungan sosial ini.

Teguh menjelaskan, pekerja yang diupah selama masa proyek wajib terdaftar dalam program perlindungan, termasuk pekerja harian, borongan, dan pekerja paruh waktu. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini. “Jika pekerja tidak terdaftar dan terjadi kecelakaan, maka pemberi kerja wajib memberikan santunan setara dengan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, dengan manfaat 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk dua anak, hingga pendidikan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta. Sementara itu, bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Pada kesempatan yang sama, Suryan Dwi Saputro, Supervisor Health Security and Environment PT Adhi Karya, menambahkan pentingnya perlindungan ini untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja, serta meminimalkan risiko finansial bagi perusahaan. “Manfaat perlindungan sangat vital, terutama dalam mencegah kecelakaan dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi,” ungkapnya.

Ia mengajak seluruh perusahaan konstruksi untuk segera mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan agar risiko dapat diminimalisir sejak awal.