DPRD Sukoharjo
Jumat, 04 Maret 2022 21:02 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SUKOHARJO (Soloaja.co) - Penolakan pendirian klinik di kampung Wiroragen, kelurahan Ngadirejo, Kartasura masih berlanjut. Audiensi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Sukoharjo antara managemen Klinik Pratama Amal Sehat dengan warga yang menolak pendirian klinik tidak menghasilkan titik temu.
DPRD Sukoharjo meminta sejumlah warga yang menolak rencana pembangunan klinik rawat inap Amal Sehat dr Isti Widodo di kampung Wiroragen, Ngadirejo, Kartasura agar legowo jika nanti izinnya pembangunannya keluar.
Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi IV Danur Sri Wardana, dihadiri pihak Klinik Amal Sehat, warga yang pro dan kontra, instansi terkait dan ketua RT dan RW, di gedung DPRD Sukoharjo, Jumat 4 Maret 2022.
Perwakilan warga penolak klinik bernama Dadan, menyampaikan jika warga merasa tidak nyaman dengan berdirinya klinik rawat inap tersebut. Ia menyebut, warga terkena dampak psikis akibat terjadinya pro kontra pembangunan klinik.
“Jika sejak awal masalah ini dikelola dengan baik, maka kegaduhan soal rencana pembangunan klinik ini tidak akan terjadi. Kami tetap tidak setuju meskipun regulasinya menyatakan tidak lagi memerlukan izin warga,” kata Dadan.
Saat ini pihaknya akan terus memantau perkembangan proses rencana pembangunan tersebut. Ia juga belum dapat menentukan langkah selanjutnya jika ternyata persyaratan untuk mendapat izin pembangunan klinik itu terpenuhi dan dikabulkan oleh pemerintah.
Dari pihak klinik, Agus Widodo selaku pengelola sekaligus pemilik, menyatakan, semestinya warga tidak perlu khawatir atas rencana pembangunan klinik rawat inap miliknya itu. Ia menyatakan, apa yang telah dilakukan selama ini sudah sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, kami sebenarnya tidak membutuhkan izin lingkungan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tapi, kami tetap memperhatikan lingkungan dengan melakukan sosialisasi dan lainnya,” papar Agus.
Agus juga menyampaikan ada sejumlah kompensasi yang akan diberikan klinik untuk masyarakat sekitar, diantaranya, fasilitas pengobatan gratis, santunan untuk warga satu RT, merekrut tenaga kerja sesuai kompetensi, pemberian sembako dua kali dalam setahun, aula klinik dibebaskan untuk digunakan pertemuan warga, dan beberapa lainnya.
“Klinik tidak akan dibangun jika belum mengantongi PBG yang masih dalam proses. Yang jelas, persyaratan untuk mengurus PBG sudah lengkap dan saat ini tinggal diproses,” sebutnya.
Dalam kesempatan ini, salah satu mitra kerja Klinik Amal Sehat dr Isti Widodo dari PT Bayonet Merah Putih yang hadir dalam hearing diwakili Dr BRM Kusuma Putro SH MH selaku Komisaris, menyampaikan, proses rencana pembangunan klinik sudah sesuai prosedur yang jelas.
“Sebenarnya ini tidak ada masalah. Pihak klinik sudah melewati semua prosedur sesuai aturan yang ditetapkan oleh negara. Hanya sekarang yang masih menjadi persoalan adalah bagaimana supaya klinik ini tetap bisa berdiri agar bermanfaat untuk semua lapisan masyarakat,” Kata Dr Kusuma.
Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardana, meminta agar warga yang kontra melakukan pembicaraan dengan klinik terkait kompensasi yang bisa dipenuhi jika nantinya klinik mendapat izin pembangunan. Hal itu juga mengingat besarnya manfaat keberadaan klinik bagi masyarakat.
“Sekali lagi, kami hanya fasilitator saja, monggo dirembug bareng, klinik jalan, warga juga jalan. Kami tidak bisa memutuskan karena perizinan dilakukan secara online yang merupakan program Presiden Joko Widodo untuk memangkas rantai birokrasi. Saya harap ini hearing terakhir,” tandas Danur.
Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sukardi Budi Martono, menegaskan jika sesuai undang-undang yang baru, yakni UU Cipta kerja, perizinan khususnya soal IMB atau PBG tidak diperlukan lagi izin lingkungan.
“Oleh karenanya, kepada warga yang menolak tolong dipahami jika izin lingkungan tidak dibutuhkan untuk mengurus perizinan. Jadi, setuju tidak setuju jika persyaratan lengkap dan prosedural, maka izin akan turun karena semuanya secara online,” tegasnya.
Bagikan
DPRD Sukoharjo
2 bulan yang lalu