Kanwil DJP II Jateng
Minggu, 10 Juli 2022 02:56 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SOLO (Soloaja.co) - Secara nasional PPS yang telah berakhir pada 30 Juni 2022, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan jumlah harta yang diungkap 247.918 wajib pajak sebanyak Rp594,82 Triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 61,01 Triliun.
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melaporkan sampai akhir program pengungkapan sukarena (PPS) tercatat sebesar Rp1,33 triliun, dengan jumlah nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp 12,96 triliun. Terdata ada Sebanyak 8.902 wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II berpartisipasi dalam program ini.
“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada wajib pajak yang mengikuti PPS ini. Semoga kedepan wajib pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ucap Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lindawaty, Sabtu (9/7/2022).
Disebutkannya keikutsertaan wajib pajak meningkat secara signifikan menjelang akhir periode PPS. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang ikut mensukseskan PPS, antara lain para pimpinan daerah, perbankan, asosiasi asosiasi, ILAP, dan juga media yang turut menggencarkan publikasi PPS.
“Dan tak lupa kepada seluruh pegawai pajak khususnya yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II yang telah bekerja keras demi suksesnya PPS” tandas Linda.
Selanjutnya Lindawaty menambahkan setelah periode PPS ini berakhir DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya. Proses bisnis itu mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagikan