Polres Sukoharjo
Sabtu, 28 Juni 2025 12:40 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SUKOHARJO (Soloaja.co) — Menindaklanjuti arahan dari Kakorlantas Polri dan hasil pertemuan nasional bersama Kemenko Marves, Kementerian Perhubungan, dan asosiasi pengemudi seluruh Indonesia, Polres Sukoharjo kini menerapkan kebijakan baru dalam penanganan kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL). Sosialisasi tidak lagi dilakukan di jalan raya, melainkan langsung menyasar pusat-pusat kegiatan usaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sukoharjo, Iptu Doohan Octa Prasetya. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen nasional menuju Indonesia Zero ODOL.
“Mulai sekarang, sosialisasi tidak diperbolehkan lagi dilakukan di jalan. Personel gabungan Polri maupun Dishub tidak boleh menghentikan kendaraan ODOL di jalan untuk sosialisasi. Semua kegiatan penyuluhan akan difokuskan ke pusat-pusat usaha seperti gudang, ekspedisi, distributor, hingga pabrik,” terang Iptu Doohan, Jumat 27 Juni 2025.
Kebijakan ini berlaku setelah masa sosialisasi dari 1 hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, petugas hanya diperkenankan menyampaikan imbauan secara humanis tanpa melakukan penindakan. Namun, sesuai arahan pusat, pendekatan kini harus lebih terstruktur dan profesional langsung kepada pelaku usaha.
Iptu Doohan juga menjelaskan, kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Ia menekankan bahwa pelanggaran over loading tergolong pelanggaran lalu lintas, sedangkan over dimensi merupakan bentuk kejahatan lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Over loading diatur dalam Pasal 307, sedangkan over dimensi dapat dijerat pidana karena termasuk kejahatan lalu lintas. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif,” ujarnya.
Iptu Doohan turut mengingatkan bahwa tragedi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk rem blong di wilayah perbatasan Magelang–Purworejo, yang menelan korban jiwa lebih dari 10 orang, menjadi contoh nyata betapa fatalnya dampak pelanggaran ODOL.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Sukoharjo tetap akan melakukan penegakan hukum secara proporsional. Untuk sementara waktu, tidak ada tindakan tilang terhadap kendaraan ODOL di jalan, kecuali jika kendaraan tersebut membahayakan pengguna jalan lain.
“Penindakan akan dilakukan jika kendaraan terbukti membahayakan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Selain itu, pengawasan internal terhadap personel juga kami perketat untuk mencegah praktik pungli atau tindakan arogan,” imbuhnya.
Polres Sukoharjo memastikan bahwa pendekatan yang dilakukan akan tetap humanis dan edukatif. Pendekatan ini diharapkan mampu menyentuh akar persoalan pelanggaran ODOL, yakni hubungan antara pengemudi, pengusaha angkutan, dan regulasi operasional kendaraan.
“Kami tidak ingin hanya menindak di hilir. Sosialisasi langsung ke pelaku usaha adalah langkah strategis untuk mendorong perbaikan dari hulu,” pungkas Iptu Doohan.
Bagikan