Polemik JHT, Menaker Ida Sebut Proses Pencairan Akan Disederhanakan

Selasa, 22 Februari 2022 13:31 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

Pemerintah akan Revisi Kembali Aturan JHT Sesuai Permenaker Tahun 2015
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat meninjau pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Gotong Royong bagi ribuan pekerja Industri dan keluarganya di Karawang, Jawa Barat, Sabtu 10 Juli 2021.Menaker mengapresiasi pihak perusahaan atas kepeduliannya terhadap kesehatan para pekerja dan keluarganya melalui program Vaksinasi COVID-19 Gotong Royong secara mandiri. (Foto : Panji Asmoro/TrenAsia)

JAKARTA (Soloaja.co) - Sorotan masyarakat atas aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) membuat pemerintah 'luluh' dan bersiap melakukan revisi aturan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa sesuai instruksi Presiden Joko Widodo pihaknya mengalokasikan program JHT untuk warga terdampak pandemi, terkhusus yang terkena PHK, seperti dilansir dari Trenasia.com media jejaring Soloaja.co.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.

JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sesuai aturan ini yang disahkan pada 4 Februari 2022 ini, JHT dicairkan pada usia 56 tahun. Aturan ini menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memperbolehkan dana JHT cair sebelum usia 56 tahun saat terkena PHK.

Ida menerangkan bahwa Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Kepala Negara meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.

Dia menyampaikan harapan Presiden Jokowi agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.

"Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tukasnya.