Persiapan Jembatan Mojo Dibuka 1 Desember, Jembatan Sasak Beton Resmi Ditutup

Senin, 28 November 2022 17:25 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

WhatsApp Image 2022-11-28 at 16.57.51.jpeg
jembatan mojo penghubung Solo - Mojolaban Sukoharjo siap dibuka kembali pada 1 Desember (soloaja)

SOLO (Soloaja.co) - Jembatan bambu sasak beton penghubung Kampung Beton Sewu Kota Solo dengan Gadingan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo, resmi ditutup.

Penutupan ini didasari larangan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang menilai bahwa jembatan buatan tersebut berbahaya dan tidak layak digunakan untuk keselamatan masyarakat.

Info terbaru bahwa jembatan tersebut ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut Gibran hal itu dilakukan lantaran proses pengerjaan perbaikan jembatan Mojo sudah hampir selesai.

"Soale jembatannya wes dadi, tunggunen saja," kata Gibran Senin, 28 November 2022.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Dharmawan saat dihubungi membenarkan penutupan tersebut. Menurutnya penutupan dilakukan dengan cara pengurugan di akses menuju jembatan sasak. 

"Ada akses jalannya kami urug dengan tanah," ujar Arif.

Arif mengatakan pasca penutupan sempat dibongkar lagi oleh pembuat jembatan. Atas pertimbangan yang matang dengan dinas terkait lain, seperti DPUPR Kota Solo dan BWS jembatan tersebut tidak layak dan mengancam keselamatan.

"Ditutup dibongkar lagi sekitar 2 minggu lalu karena ada kabar airnya naik. Kemudian, ada dialog dengan Dishub, PUPR Solo dan BWS itu sudah disampaikan. Tidak boleh mengelola karena tidak layak," terangnya.

Sempat hanyut lantaran curah hujan yang tinggi, Arif mengkhawatirkan akan ada korban jika jembatan sasak masih terus dioperasionalkan.

"Itu tidak layak  bagi keselamatan. Kalau ada apa-apa, kalau banjir kami tidak tahu naiknya kapan. Nanti kalau dilalui ke sapu banjir malah ada korban," imbuhnya.

Kepala Satpol PP ini membenarkan bahwa proses penutupan sempat tidak berjalan lancar karena pemilik tidak setuju. Bahkan pemilik mengaku sudah mengantongi izin, akan tetapi Arif menegaskan bahwa perizinan hanya bisa dilakukan jika disetujui oleh provinsi lantaran jembatan tersebut menghubungkan 2 wilayah antar kota-kabupaten.

Jika dilakukan pembukaan paksa, dengan tegas rif akan melimpahkan ke kepolisian.

"Ya kalau memang ada perusakan akses daerah akan kami laporkan ke kepolisian kan itu pasalnya pidana. Saya hanya menjalankan dari teman PUPR," katanya. (*)

penulis : Luthfia Dinara