Khonghucu
Rabu, 16 Juni 2021 21:16 WIB
Penulis:Kusumawati
TUBAN (Soloaja.co) - Keputusan Menteri Agama Nomor 563 Tahun 2021 Tentang Percepatan Masa Studi S-1 Program Studi Pendidikan Agama Khonghucu, disambut gembira oleh sejumlah tokoh Khonghucu Indonesia.
Kebijakan ini dinilai merupakan langkah progresif yang dilakukan Kementerian Agama yang selalu bekerja maksimal untuk memenuhi kebutuhan guru atau tenaga pendidik bagi umat Khonghucu di Indonesia.
Seperti apresiasi yang diungkapkan oleh tokoh Konghucu dari Tuban, Alim Sugiantoro. Ia menilai ini sebuah gerakan dukungan dari pemerintah bagi pengembangan umat Konghucu di Indonesia.
"Kedepan dan tidak lama lagi tentunya kita sudah bisa merasakan peserta didik Khonghucu akan diajar oleh guru mata pelajaran pendidikan agama Khonghucu dan budi pekerti yang berkualifikasi S-1 Program Studi (Prodi) Agama Khonghucu." Ungkap ketua penilik demisioner Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.
Ungkapan senada juga disampaikan JS Kristan ketua Generasi Muda Khonghucu (GEMAKU). Kristan yang juga dosen tersebut mengatakan afirmasi action Percepatan Masa Studi S1 Pendidikan Agama Khonghucu, akan meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik untuk umat Konghucu atau ilmu konfusianieme di Indonesia.
Alim dan Gemaku berharap seluruh umat Khonghucu, baik tokoh agama dan seluruh insan pendidikan agama Khonghucu, dapat berperan aktif memanfaatkan momen ini dengan baik.
Sebab, ini adalah kesempatan baik sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memberikan layanan, khususnya di bidang Pendidikan agama Khonghucu.
"Apresiasi yang tinggi juga kami sampaikan kepada Sekjen Kemenag RI Nizar dan Kapus Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu, Wawan Djunaedi, yang bagi Gemaku merupakan sosok yang selalu mengawal dengan baik kebutuhan umat Khonghucu. banyak kinerja inovatif yang beliau lakukan bagi kemajuan teman-teman Khonghucu." Ungkap Kristan.
Gemaku berharap Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Kemenag RI akan selalu menjadi partner yang baik baik umat Khonghucu di Indonesia. Sekaligus yang bisa mendukung kerja-kerja moderasi beragama dan semangat toleransi.
Diketahui, Kementrian Agama baru saja memutuskan kebijakan percepatan masa studi Strata S-1 Program Studi Pendidikan Agama Khonghucu, dari 8 semester menjadi 6 semester. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 563 Tahun 2021.
“Afirmasi ini berlaku untuk masa penerimaan mahasiswa baru selama 3 (tiga) angkatan, terhitung mulai semester genap tahun akademik 2020-2021,” terang Nizar di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Meski ditempuh dalam waktu yang lebih pendek, kata Nizar, langkah afirmasi ini tetap memperhatikan ketentuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sehingga kualitas pembelajaran di perguruan tinggi penyelanggara dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagikan
TITD Kwan Sing Bio Tuban
4 tahun yang lalu