Tokoh Khonghucu Alim Sugiantoro : Kwan Sing Bio Milik Bersama Umat Tri Dharma Mari Jaga Perdamaian dan Maju Bersama
TUBAN (Soloaja.co) - Seluruh umat Tridharma, khususnya umat Konghuchu, menyambut gembira, Dirjen Binmas Buddha Kementrian Agama RI, akhirnya mencabut Tanda daftar rumah agama Buddha Nomor 08.06.35.23.00708 Tertanggal 8 Juli 2020 dan Surat keputusan Dirjen Binmas Buddha Nomor B.1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.1.01/07/2020 Tertanggal 13 Juli 2020, hal pengurus dan penilik TITD (Tempat Ibadah Tri Dharma) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.
Sejumlah tokoh juga mengapresiasi keputusan tersebut, karena demi kedamaian dan ketentraman penganut umat Tri Dharma. Seperti diungkapkan Alim Sugiantoro, ketua penilik demisioner Klenteng Kwan Sing Bio.
“Hal ini bukan menang dan kalah dalam putusan pengadilan, namun untuk kedamaian dan memperkuat kedudukan hukum saja. Yang penting kehadiran negara dalam penyelesaian kasus ini.” ungkap Alim Sugiantoro, Sabtu 27 Maret 2021.
Pencabutan surat tersebut menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 177/G/2020/PTUN-JKT, tertanggal 2 Maret 2021.
Surat keputusan dari Dirjen Binmas Buddha dengan nomor B. 772 /Set.VII//3/2021, tertanggal 25 Maret 2021 oleh Dirjen Buddha Kemenag RI, Caliadi SH MH.
"Kehadiran pemerintah dalam kasus ini sudah ditunjukkan dengan hadirnya Sekjen Kemenag RI dan sejumlah pejabat di TITD Kwan Sing Bio saat perayaan Cap Go Meh kemarin, bahkan juga dukungan dari sejumlah tokoh pemuda lintas agama, hal tersebut membuat suasana menjadi adem dan damai," imbuh Alim.
Diketahui Sekjen Kemenag RI Niszar Ali, didampingi Dirjen Binmas Buddha Caliadi, Kapusbimdik Wawan Djunaidi, Ketum KNPI Haris Pertama, Ketum Pemuda Muhammadiyah Sunanto (Cak Nanto), Ketum Gemaku Js Kristan serta perwakilan GP Ansor Zakaria Ridwan, Ketua Ansor Jatim Syafiq Sauqi dan Ketua Ansor NTB Zamroni Azis, dan sejumlah tokoh lainnya, berkesempatan mengunjungi TITD Kwan Sing Bio, Tuban pada 28 Februari 2021.
Dengan turunnya surat tersebut, segala persoalan hukum di TITD Kwan Sing Bio Tuban sudah berakhir dan seluruh umat bisa beribadah dengan tenang kembali.
Lalu menyikapi soal masih adanya pihak yang mengajukan banding, soal keputusan PTUN atas TITD Kwan Sing Bio tersebut, Alim mengatakan bukan menjadi prioritas.
"Kami dengar Tio Eng Bo atau Marjoyo, mengajukan banding atas putusan PTUN itu adalah hak dia, namun menurut saya itu berlebihan, karena ia sudah tidak berkepentingan dalam hal ini, sudah selesai pengakuan kepengurusannya. Malah terkesan mencari masalah dan memperkeruh suasana." Imbuh Alim.
Marjoyo merupakan salah satu pengurus yang melakukan pergantian kepengurusan TITD Kwan Sing Bio yang tidak sesuai prosedur AD/ART, merupakan produk dari SK yang sudah dicabut oleh PTUN.
"Ada kepentingan yang besar yang muncul, yakni toleransi beragama, kedamaian dan perdamaian Indonesia. Khususnya umat Tri Dharma yang beribadah di TITD Kwan Sing Bio. Apalagi saat ini masih berada dalam masa Pandemi," tegas Alim.