PERADI Surakarta Bedah Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 13 Februari 2026 19:36 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001356983.jpg
Dr YB Irpan Narasumber dalam Seminar yang digelar PERADI Surakarta (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Surakarta menggelar seminar bertajuk "Implementasi Pembaharuan KUHP dan KUHAP dalam Perspektif Advokat" di Solo, Jumat (13/2/2026). 

Kegiatan ini menjadi ajang krusial bagi para praktisi hukum di Kota Bengawan untuk memperbarui pemahaman mereka terhadap regulasi pidana nasional yang kini mulai efektif berlaku.

Seminar ini menghadirkan dua pakar hukum sebagai narasumber utama, yakni Dr. YP Irfan yang mengupas tuntas aspek formil (KUHAP) dan Dr. Muhammad Taufik yang membedah aspek material (KUHP).

Penyelarasan Strategi Pembelaan

Ketua Panitia, Deni Ardiansyah, menjelaskan bahwa advokat memegang peranan sentral dalam penegakan hukum, sehingga wajib melakukan penyesuaian strategi pembelaan terhadap klien berdasarkan regulasi terbaru.

"Banyak perubahan yang harus dipelajari, mulai dari delik aduan, mekanisme Restorative Justice (RJ), hingga hukum acaranya. Regulasi baru ini mengakomodir banyak upaya perdamaian, dan rekan-rekan advokat harus mendasarkan pembelaan pada aturan ini agar maksimal," ujar Deni di sela kegiatan.

Meskipun implementasi efektif baru berjalan dalam hitungan hari, Deni menekankan bahwa area praktik hukum harus segera bergeser dari pola pikir KUHP lama ke pembaruan yang ada.

Soroti Potensi Celah Transaksional

Antusiasme anggota PERADI Surakarta terlihat dari jumlah peserta yang mencapai hampir 100 orang, melampaui target awal sebanyak 50 orang. Ketua DPC PERADI Surakarta, Zainal Abidin, menyatakan bahwa seminar ini merupakan bagian dari agenda rutin bidang pendidikan untuk menjaga kualitas anggota.

Namun, di balik antusiasme tersebut, muncul kekhawatiran mendasar dari para advokat terkait penerapan Restorative Justice di setiap tahapan perkara.

"Salah satu yang menonjol dibahas adalah kekhawatiran munculnya peluang transaksional dalam proses penyelesaian perkara melalui jalur restorasi. Teman-teman khawatir adanya penggunaan uang yang justru mencederai independensi penegakan hukum," ungkap Zainal Abidin.

Menurutnya, kekhawatiran akan terjadinya "transaksi" di setiap jenjang tahapan hukum ini menjadi catatan penting yang mengemuka dalam diskusi. Para advokat berharap agar semangat pembaruan hukum ini tetap dijalankan secara profesional tanpa membuka celah penyimpangan.

Mewujudkan Tata Kelola Hukum yang Bersih
Melalui seminar ini, DPC PERADI Surakarta berharap para anggotanya tidak hanya sekadar paham pasal demi pasal, tetapi juga mampu mengawal implementasi regulasi baru tersebut agar tetap pada jalur keadilan yang transparan.