Limbah PT RUM
Sabtu, 14 Mei 2022 17:12 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SUKOHARJO (Soloaja.co) - Perwakilan warga dari Desa Celep, Gupit, Plesan, kecamatan Nguter, yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo menekan sejumlah pihak untuk segera melakukan tindakan serius kepada PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo yang sampai dengan saat ini terus menerus melakukan pencemaran air dan udara.
Mereka mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo, melakukan audiensi dengan sekaligus mengundang Kodim 0726, Polres Sukoharjo, BBWS Bengawan Solo, Satpol PP, DLH, DPUPR, Camat Nguter, Kepada Desa Nguter, dan Kepala Desa Gupit, Jumat 12 Mei 2022.
Disampaikan, PT RUM telah melakukan pencemaran air dan udara sejak akhir tahun 2017, bahkan pada tahun 2018 Bupati Sukoharjo serta KLHK mengeluarkan sanksi administrasi berupa Paksaan pemerintah kepada PT RUM yang telah melakukan pencemaran lingkungan, akan tetapi sangat disayangkan sanksi administrasi dicabut oleh Bupati.
Sanksi administrasi tidak membuat PT RUM jera, terbukti sampai saat ini PT RUM pencemaran terus menerus dilakukan oleh PT RUM, disaat Hari Raya Idul Fitri Tahun ini yang seharusnya dirayakan dengan penuh suka cita justru diwarnai dengan menguatnya bau busuk akibat limbah udara dari PT RUM.
Keberadaan PT RUM membuat kondisi lingkungan warga semakin memburuk. PT RUM memasang Pipa di sepanjang Sungai Gupit dan area pesawahan warga. Pipa yang digunakan sebagai media pembuangan limbah banyak mengalami kebocoran di sepanjang sungai Gupit, kebocoran pipa juga terjadi di area pesawahan warga yang menyabkan warga mengalami gagal panen.
Audiensi kali ini warga menyampaikan beberapa hal, permasalahan yang menjadi perbincangan serius adalah persoalan Pemasangan Pipa pembuangan limbah PT RUM yang berada di sungai Gupit dan area pesawahan warga.
"Pipa yang ada di sungai dan tanah warga tidak mempunyai izin jadi bisa dianalogikan bahwa itu merupakan bangunan Ilegal" ujar Tomo (GPL).
Perihal Pipa PT RUM, pihak BBWS telah menyatakan dalam audiensi bahwa memang Pipa yang berada di sungai Gupit belum memikili Izin.
“PT RUM beberapa waktu lalu telah meminta Rekomendasi kepada BBWS tapi belum disetujui,”
Berdasarkan hal tersebut PT RUM diduga kuat telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air berkaitan dengan Pemasangan Pipa air limbah yang melewati sungai Gupit sampai ke Bengawan Solo tanpa ijin.
Diakhir, DPRD berserta instasi terkait menandatangi notulensi hasil audiensi sebagai komitmen untuk melakukan upaya pengehentian pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM. Komitmen tersebut sebagai berikut :
1. Komisi III DPRD Kab. Sukoharjo menerima menampung dan akan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan warga terdampak PT RUM dengan menyertakan bukti-bukti yang telah dikumpulkan ke KLHK dan Kementerian PUPR:
2. Camat Nguter, Pemdes Gupir serta Pemdes Nguter akan menyampaikan perwakilan warga terdampak perihal perizinan tanah warga dan tanah kas desa yang digunakan untuk penanaman limbah PT RUM;
3. Polres Sukoharjo akan melakukan penyedlikan lebih lanjut terkait pemasangan Pipa limbah PT RUM di Sungai Gupit;
4. BBWS Bengawan Solo akan mengawal proses dari Rekomtek syarat dari perijinan Kementerian PUPR, sebelum ijin terbit PT RUM tidak boleh membangun atau menempatkan pipa air limbah di Sungai Gupit dan Sungai Bengawan Solo.
Komitmen yang dilakukan oleh DPRD Kab Sukoharjo beserta instansi terkait disambut baik oleh Warga, akan tetapi hal ini perlu diperhatikan secara serius agar tidak menguap dan hanya hitam diatas putih belaka.
Bagikan
Limbah PT RUM
setahun yang lalu