Paslon Etik - Sapto Lolos, KPU Minta Masyarakat Berikan Tanggapan, Ini Caranya

Minggu, 15 September 2024 18:28 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

IMG-20240915-WA0038.jpg
Tanggapan Paslon KPU Sukoharjo (Soloaja.co)

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo untuk Pilkada 2024 dinyatakan lolos atau memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo. 

Tahapan selanjutnya adalah masyarakat diminta memberikan tanggapan dan masukan untuk bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.

Ketua KPU Kabupaten  Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan melalui surat resmi nomor 547/PL.02.2-Pu/3311/2024
tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2024.

"Tahapan selanjutnya adalah masyarakat diminta memberikan tanggapan dan masukan untuk bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Ada dua cara menyampaikan masukan tanggapan yakni online dan langsung ke KPU Kabupaten Sukoharjo," kata Syakbani, Minggu 15 September 2024.

Lebih rinci, dijelaskan Syakbani masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 melalui
Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara yakni.

"Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”. Lalu, memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”; Kemudian, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan;
mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat," katanya.

Selanjutnya, mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Yang terkahir, jangan lupa menekan “SUBMIT”.

"Masukan dan tanggapan juga bisa dilakukan secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo dengan alamat Jl. Diponegoro 41 B, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara, mengisi daftar hadir; mengisi formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK; lali  menyerah formulir kepada KPU Kabupaten Sukoharjo; menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan," jelas Syakbani.

Selain pengumuman berkas pendaftaran yang memenuhi syarat. KPU Kabupaten Sukoharjo juga telah menyampaikan visi misi program bakal pasangan calon agar masyarakat bisa menilai dan mempelajarinya. Untuk visi,misi,progsm bisa dilihat di https://bit.ly/visimisisukoharjo .

"Penyampaian tanggapan dan masukan dari masyarakat dimulai pada 15-18 September 2024," pungkasnya.