Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Angkat Bicara Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Minggu, 01 November 2026 11:02 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Kusumawati

1002301773.jpg
Prof. Dr. Suparji Achmad Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (Istimewa)

SUKOHARJO (Soloaja.co) — Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H., ikut angkat bicara terkait peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, yang dilakukan aparat kepolisian pada 27 Oktober 2026.

Sebagai putra daerah asli Sukoharjo, Prof. Suparji menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pengelola pesantren, serta aparat penegak hukum untuk bersikap bijak dan menahan diri.

"Peristiwa ini perlu disikapi dengan kepala dingin, penuh kebijaksanaan, dan semangat mencari penyelesaian terbaik. Saya mengajak seluruh pihak untuk saling menahan diri, tidak terprovokasi, dan tidak saling menyalahkan," ujar Prof. Suparji dalam keterangannya, Minggu (1/1/2026).

Penegakan Hukum dan Penghormatan HAM

Prof. Suparji menjelaskan bahwa publik perlu melihat persoalan ini secara komprehensif dan proporsional. Tindakan penggeledahan oleh kepolisian dilakukan dalam rangka proses penegakan hukum untuk mencari terduga pelaku pembakaran warung mi babi di wilayah setempat.

Kendati demikian, ia menekankan agar penegakan hukum tetap mengedepankan kepatuhan prosedur dan norma kemanusiaan.

"Aparat penegak hukum tetap harus mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat masyarakat," tegasnya.

Terkait barang-barang yang sempat dibawa dan kini telah dikembalikan oleh pihak kepolisian, Prof. Suparji menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, langkah pengembalian barang tersebut merupakan titik awal yang baik untuk memulihkan komunikasi dan kepercayaan publik terhadap aparat.

Pendampingan Psikologis dan Evaluasi Prosedur

Selain fokus pada ranah hukum, perhatian serius juga disorot terhadap aspek psikologis para santri dan pengasuh pondok pesantren yang terdampak.

"Perlu dilakukan pendekatan yang manusiawi, pendampingan, dan pemulihan psikologis agar peristiwa tersebut tidak meninggalkan dampak sosial maupun trauma berkepanjangan bagi santri dan masyarakat," tambah Prof. Suparji.

Ia mendorong agar koordinasi antara kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah (Pemda) Sukoharjo terus diperbaiki. Evaluasi objektif terhadap pelaksanaan tindakan di lapangan dinilai krusial agar tindakan kepolisian di masa mendatang lebih proporsional dan mencegah terjadinya kesalahpahaman publik.

Menjaga Kerukunan dan Kamtibmas

Menutup pernyataannya, Prof. Suparji mengingatkan agar persoalan ini tidak dipolitisasi atau diperluas menjadi konflik sosial yang mengganggu stabilitas keamanan.

"Tidak perlu saling menyalahkan, tetapi mari saling memperbaiki. Tidak perlu memperuncing persoalan, tetapi mari mencari solusi terbaik. Penegakan hukum harus berjalan, kemanusiaan harus dijunjung tinggi, dan kerukunan masyarakat Sukoharjo harus tetap terpelihara," pungkasnya.