Naik! Anggaran KIP Kuliah 2026 Tembus Rp15,3 Triliun

Selasa, 24 Februari 2026 10:27 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001395940.png
Kartu Indonesia Pintar (Soloaja)

JAKARTA (Soloaja.co) – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Komitmen ini dibuktikan dengan tren peningkatan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang terus menanjak setiap tahunnya.

Berdasarkan data Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), alokasi anggaran KIP Kuliah pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp14,9 triliun. Angka ini kembali mengalami kenaikan pada Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp15.323.650.458.000, dengan sasaran menjangkau 1.047.221 mahasiswa, termasuk penerima baru maupun mahasiswa ongoing.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa KIP Kuliah adalah "Jembatan Harapan" bagi siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi.

“Kami terus mengawal agar anggaran KIP Kuliah tidak berkurang. Bantuan biaya hidup adalah hak penuh mahasiswa. Perguruan tinggi maupun pihak lain dilarang keras melakukan pungutan apa pun bagi penerima KIP Kuliah,” tegas Menteri Brian, daladalam rilisnya Jumat (20/2).

Transformasi Skema Distribusi: Lebih Tepat Sasaran

Kemdiktisaintek melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) menjelaskan adanya perubahan fundamental dalam skema distribusi kuota guna meningkatkan akurasi penerima.

Jika pada periode 2020–2024 kuota didasarkan pada daya tampung dan akreditasi prodi di tiap kampus, maka mulai tahun 2025 dan 2026, sistem berubah menjadi berbasis data individu pendaftar.

* Prioritas PTN: Diberikan otomatis kepada siswa pemegang KIP SMA, terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus jalur SNBP dan SNBT.
* Prioritas PTS: Kuota didistribusikan oleh LLDikti berdasarkan akreditasi dan daya tampung prodi di wilayah kerja masing-masing.

Mengapa Kuota di Beberapa Kampus Berubah?

Adanya fluktuasi jumlah penerima di perguruan tinggi tertentu—seperti penurunan di UGM namun lonjakan tajam di Universitas Negeri Medan pada 2025—bukanlah cerminan pengurangan kuota nasional.

Kepala PPAPT menjelaskan bahwa hal ini merupakan konsekuensi dari distribusi berbasis hasil seleksi. Jika jumlah siswa kurang mampu yang lolos seleksi di satu kampus menurun, maka kuota di kampus tersebut secara otomatis menyesuaikan. Namun, secara nasional, jumlah penerima tetap stabil dan cenderung meningkat.

Integrasi Data Tunggal (DTSEN) Mulai 2026
Sejalan dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mulai tahun 2026, pemerintah memberlakukan sistem basis data terintegrasi.

Prioritas utama akan diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP dan mereka yang terdaftar dalam DTSEN desil 1 sampai desil 4. Langkah penajaman ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar menjangkau calon mahasiswa yang paling membutuhkan namun memiliki potensi akademik tinggi.

“Kami mengajak seluruh anak Indonesia dari keluarga kurang mampu untuk jangan ragu bermimpi kuliah. KIP Kuliah hadir sebagai sarana meraih masa depan yang lebih baik,” pungkas Menteri Brian.