Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik di Palangkaraya

Jumat, 28 Juni 2024 19:56 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

IMG_20240711_195610.jpg
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik di Palangkaraya (Instagram ATR/BPN)

PALANGKARAYA (Soloaja.co) - Sebagai bagian dari transformasi digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengimplementasikan Sertipikat Tanah Elektronik di beberapa kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini merupakan lakukan dengan harapan semakin memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Seperti disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai menyerahkan 3 Sertipikat Tanah Elektronik terhadap Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dengan peruntukan stadion olahraga dan gedung kantor. Ia juga menyerahkan 1 Sertipikat Tanah Elektronik terhadap Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dengan peruntukan jalan.

“Semangat kami Kementerian ATR/BPN untuk melakukan transformasi digital dari sertipikat konvensional menjadi yang serba digital, setiap saat bisa kita cek melalui handphone kita. Saya berharap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah semakin giat mengimplementasikan transformasi digital,” ujar Menteri AHY dalam sambutannya di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat 28 Juni 2024.

Pada kesempatan ini, turut diserahkan 2 sertipikat tanah wakaf dan 2 sertipikat untuk rumah ibadah dengan peruntukan musala, masjid, dan gereja. “Ini adalah kegiatan yang terus menjadi tugas sehari-hari Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia untuk meyakinkan agar program penyertipikatan secara nasional dalam semangat Reforma Agraria,” tutur Menteri AHY.

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengapresiasi langkah sertipikasi tanah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.

“Melalui kegiatan ini, pemerintah dan masyarakat mendapat kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. Terima kasih telah melaksanakan sertipikasi Barang Milik Negara berupa pemberian Hak Pakai atas nama Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkot Palangka Raya,” ungkap Sugianto Sabran.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi mengungkapkan, telah menerbitkan sebanyak 53 Sertipikat Tanah Elektronik. Ke depannya, Kantor Pertanahan yang mengimplementasikan alih media sertipikat konvensional menjadi Sertipikat Tanah Elektronik akan terus bertambah.

“Sudah ada Kantor Pertanahan kabupaten/kota yang akan mengimplementasikan Sertipikat Tanah Elektronik dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Katingan,” sebut Elijas B. Tjahajadi.

Turut mendampingi Menteri AHY dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, serta Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Lampri. Turut hadir, seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kalimantan Tengah serta Forkopimda setempat