Masuk Lewat Jalur Tikus, WNA Pakistan di Tarakan Jadi Tersangka

Senin, 04 Mei 2026 21:08 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001637292.jpg
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiawan (Soloaja)

TARAKAN (Soloaja.co) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan resmi menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WQ (33) sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian. 

WQ terbukti menyusup ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur tidak resmi di perbatasan Malaysia. Kronologi bermula saat Polres Tarakan mengamankan WQ pada Selasa (27/1/2026) malam. 

Dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi, terungkap bahwa tersangka menyeberang dari Tawau, Malaysia, menuju Tanah Merah, Nunukan, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Tarakan menggunakan *speedboat*.

Motif tersangka nekat masuk secara ilegal adalah untuk menghindari masalah *overstay* (melebihi batas izin tinggal) serta lilitan utang piutang selama menetap di Malaysia. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paspor kebangsaan Pakistan dan sebuah telepon genggam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiawan, mengonfirmasi bahwa berkas perkara WQ telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Tarakan.

"Dalam penanganan perkara ini kami bekerja sama dengan Polda Kaltara, Polres, dan Kejari Tarakan guna memastikan proses hukum dilaksanakan secara profesional dan transparan," ujar Okky dalam keterangannya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat WQ dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka kini terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda sebesar Rp 10 juta karena masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Okky menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, selaras dengan arahan Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Saat ini, berkas dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.