Pelukis Sriwedari
Jumat, 23 Mei 2025 12:58 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SUKOHARJO (Soloaja.co) – Penangkapan bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank, menuai reaksi keras dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI).
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, mendesak Kejagung untuk segera melakukan penyitaan aset milik Sritex Group. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
"Proses penegakan hukum kasus ini harus berjalan secara menyeluruh. Kejagung harus menyelidiki semua entitas usaha di bawah Sritex Group, bukan hanya empat perusahaan yang sudah pailit," ujar Kusumo, Kamis (22/5/2025).
Menurut Kusumo, selain perusahaan tekstil dan garmen, Sritex Group juga memiliki lebih dari 20 unit usaha lain, termasuk di sektor perhotelan, gedung olahraga, hingga gedung pertemuan.
“Jika dalam penyelidikan ditemukan aliran dana kredit dari bank plat merah yang disalahgunakan, maka aset-aset tersebut harus disita,” tegasnya.
Kusumo juga meminta Kejagung menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki jabatan strategis, baik di lembaga perbankan, legislatif, maupun eksekutif.
“Siapapun yang terlibat—baik pemberi persetujuan kredit, penerima fee, atau pihak yang melindungi korporasi ini—harus diproses secara hukum,” lanjutnya.
Lebih jauh, Kusumo berharap terbongkarnya kasus ini dapat menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama di sektor swasta dan BUMN yang selama ini kerap merugikan negara dan masyarakat.
Ia juga menyoroti nasib ribuan eks buruh Sritex yang hingga kini belum menerima hak pesangon dan THR pasca PHK massal.
“Pemerintah jangan hanya fokus pada kerugian negara. Ada sisi kemanusiaan yang juga perlu diperhatikan,” katanya. “Kami menduga kuat penutupan operasional Sritex sebelum Ramadhan merupakan upaya untuk menghindari kewajiban membayar THR.”
Ia pun meminta pemerintah turun tangan untuk memastikan hak-hak eks buruh tetap terpenuhi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka dan menahannya di Solo, Selasa (20/5/2025). Selain Iwan, dua mantan pejabat bank plat merah juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zainuddin Mappa (eks Dirut PT Bank DKI) dan Dicky Syahbandinata (eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank BJB).
Keduanya diduga memberikan kredit secara melawan hukum kepada PT Sritex tanpa analisis memadai dan menabrak prosedur yang berlaku. Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif seperti tanah di Yogyakarta dan Solo.
Kejagung mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 692,9 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagikan