Praperadilan Ditolak, LAPAAN RI Desak Kejari Segera Tahan Eks Dirut Percada

Kusumawati - Minggu, 13 April 2025 19:24 WIB
Praperadilan Ditolak, LAPAAN RI Desak Kejari Segera Tahan Eks Dirut Percada (soloaja.co)

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PD Percada, Maryono, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Putusan ini menguatkan status Maryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 10,6 miliar.

Sidang praperadilan dengan hakim tunggal Prasetyo Utomo pada Kamis (10/4/2025), memutuskan menolak seluruh materi gugatan yang diajukan Maryono melalui kuasa hukumnya, Kalono. Penolakan ini memperkuat legalitas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Merespons putusan tersebut, Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI), Kusumo, mendesak Kejari Sukoharjo untuk segera menahan tersangka.

“Praperadilan sudah ditolak, maka kami meminta Kejaksaan segera menahan tersangka. Tidak mungkin dalam kasus sebesar ini hanya satu orang yang terlibat. Kami menduga ada pihak lain yang terlibat, baik dari internal manajemen maupun pihak ketiga seperti rekanan fiktif,” ujar Kusumo saat dikonfirmasi, Sabtu 12 April 2025.

Ia juga menyoroti alasan tersangka yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan dalih sakit. Menurutnya, perlu keterlibatan tim medis independen untuk memastikan kondisi kesehatan Maryono secara objektif.

Ketua LAPAAN RI Dr BRM Kusumo Putro bersama tim yang melaporkan kasus korupsi Percada

“Kami akan terus mengawal proses ini agar semua oknum yang terlibat juga diproses secara hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Kusumo.

Di pihak lain, Kejari Sukoharjo melalui Kasi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Iwan Darmawan, menyatakan bahwa hakim menolak seluruh dalil permohonan praperadilan dari pemohon. Termasuk soal ketidakhadiran Maryono sebagai calon tersangka dalam pemeriksaan awal dan keabsahan audit kerugian negara.

“Semua gugatan ditolak, termasuk soal audit yang menurut pemohon harus dilakukan oleh BPK. Hakim menilai itu sudah masuk ke dalam pokok perkara. Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik sudah sah menurut KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Iwan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menambahkan bahwa pihaknya akan segera melanjutkan proses hukum setelah praperadilan berakhir.

“Setelah ini, kami akan melayangkan surat panggilan ketiga untuk pemeriksaan tersangka Maryono. Statusnya jelas sebagai tersangka,” ungkap Bekti.

Terkait rencana penahanan, Bekti menyebut pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan tim kesehatan yang akan ditunjuk untuk menilai kondisi fisik Maryono secara menyeluruh.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS