Investasi
Kamis, 05 Februari 2026 16:53 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SUKOHARJO (Soloaja.co) — Iklim pro-investasi yang tengah digalakkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menemui tantangan di lapangan. Rencana pembangunan pabrik tekstil PT Bhakti Agung Santosa (BHAS) di atas lahan seluas 4,3 hektare di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, terganjal masalah lahan dengan warga sekitar.
Pihak perusahaan mengklaim sebagian lahan miliknya diserobot oleh bangunan warga, mulai dari rumah tinggal, apotek, hingga pondasi tanah kosong. Masalah ini mencuat setelah dilakukan pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan adanya tiga titik bangunan yang menjorok ke dalam area perusahaan.
Perwakilan PT BAS, Edi Parwanto, mengungkapkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan pihak Kecamatan Grogol guna mencari solusi. Menurutnya, izin pembangunan telah diurus sejak tahun 2022, namun terkendala pembebasan lahan yang dikuasai warga tersebut.
"Berdasarkan data BPN, di sisi utara ada rumah warga atas nama Sriyanto yang memakan lahan perusahaan selebar 1,2 meter dengan panjang 4 meter. Lalu ada bangunan apotek milik Iwan yang menjorok 1,5 meter sepanjang 5 meter, serta lahan kosong milik oknum anggota TNI berinisial U yang menyerobot selebar 1,2 meter sepanjang 7 meter," urai Edi, Kamis (5/2).
Sejauh ini, baru satu warga yakni Sriyanto yang bersedia menandatangani kesepakatan setelah pihak perusahaan menjanjikan kompensasi berupa pembangunan kembali bagian rumah yang terdampak. Namun, pemilik apotek dan pemilik lahan kosong lainnya dilaporkan masih enggan memberikan persetujuan.
Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, menegaskan bahwa secara prinsip warga mendukung keberadaan investasi pabrik tersebut. Ia meminta semua pihak menghormati keputusan instansi berwenang, yakni BPN, terkait batas-batas wilayah yang sah.
"Keputusan akhir merujuk pada BPN. Jika dinyatakan masuk lahan pabrik, warga harus mengikuti. Namun, kami meminta perusahaan menggunakan pendekatan humanis. Berikan kompensasi berupa upah tukang untuk warga yang harus memugar bangunannya," jelas Herdis.
Herdis juga menyarankan agar penertiban lahan tidak perlu melibatkan pengerahan aparat besar-besaran guna menghindari ketegangan sosial.
"Cukup libatkan perangkat desa, bicara baik-baik secara kekeluargaan. Batas BPN sudah jelas, jika dikomunikasikan dengan cara yang tepat, warga pasti memahami," pungkasnya.
Bagikan