KPU Sukoharjo Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Kamis, 23 Maret 2023 11:25 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

IMG-20230330-WA0008.jpg
KPU Sukoharjo Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD (Soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Brother, Selasa 21 Maret 2023.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda, didampingi Anggota Syakbani Eko Raharjo, Suci Handayani dan Ita Efiyati.

KPU mengundang  Organisasi Perangkat Daerah (OPD), stakeholder terkait, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dan Camat se-Kabupaten Sukoharjo.

“Daerah pemilihan (Dapil) merupakan instrumen penting dalam pemilu, daerah pemilihan di tingkat RI, provinsi, kabupaten / kota. Sistem Pemilu kita proporsional terbuka sehingga dapil berwakil banyak ditata dalam setiap pemilu.” Ungkap Nuril Huda.

Disampaikan, anggota DPR RI sebanyak 580 dibagi dalam Dapil, untuk Jawa Tengah terdiri dari 13 dapil dengan 120 kursi. Sementara untuk DPRD Kabupaten Sukoharjo ada 5 dapil dengan 45 kursi.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Syakbani Eko Raharjo, selaku narasumber memaparkan Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRRI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Kabupaten Sukoharjo dibagi menjadi lima (5) Dapil. 

Dapil 1 terdiri dari 3 Kecamatan yakni Kecamatan Sukoharjo, Nguter, Bendosari dengan alokasi kursi ada 11; Dapil 2 terdiri dari 3 kecamatan yakni Kecamatan Weru, Tawangsari, Bulu dengan alokasi kursi sejumlah 7; Dapil 3 terdiri dari 3 kecamatan yakni kecamatan Kartasura, Gatak, Baki dengan alokasi 12 kursi. 

Sementara Dapil 4 hanya satu kecamatan Grogol dengan jumlah alokasi kursi ada 6 ; dan Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Mojolaban dan Polokarto dengan alokasi kursi sejumlah 9.

Terdapat pergeseran 1 kursi dari dapil 2 ke dapil 3 yakni  pada Pemilu 2019 dapil 2 ada 8 kursi menjadi 7 kursi, dan dapil 3 pada Pemilu 2019 ada 11 kursi menjadi 12 kursi. Pergeseran alokasi kursi karena bertambahannya dan berkurangannya  jumlah penduduk yang cukup signifikan.

Pada kesempatan tersebut, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Suci Handayani  juga menyampaikan sosialisasi terkait Tahapan Pemilu Tahun 2024. Dikatakannya pelaksanaan coklit oleh Pantarlih  selesai dilakukan 100 %, selanjutnya akan dilaksanakan rapat pleno DPS (Daftar Pemilih Sementara) secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten dilakukan sejak akhir Maret 2023 sampai 5 April 2023. 

“Diharapkan partisipasi masyarakat dalam semua tahapan Pemilu 2024 lebih aktif,” pungkasnya.