BPJS ketenagakerjaan
Rabu, 17 September 2025 19:53 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SOLO (Soloaja.co) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali mengingatkan para peserta bahwa proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dipungut biaya sepeser pun.
Peringatan ini disampaikan untuk memastikan para pekerja tidak menjadi korban penipuan oleh oknum calo yang menawarkan jasa pengurusan klaim.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, menjamin kemudahan pengajuan klaim JHT melalui kanal resmi yang disediakan.
"Dengan kemudahan ini, kami mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan JHT," tegasnya.
Aplikasi JMO Permudah Klaim Cepat dan Praktis
Teguh menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah mengimplementasikan layanan digital yang cepat dan praktis melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor cabang.
JMO menyediakan berbagai layanan, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, cek saldo, hingga pengajuan klaim. Manfaat JHT bisa dicairkan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.
"Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel, klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis," jelas Teguh.
Ia juga berpesan agar peserta hanya mencari informasi melalui kanal-kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. "Jangan sampai dana JHT yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta bisa menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Bagikan