Mohamad Toha: DPR RI Selamatkan Jutaan Honorer dari Ancaman Pemecatan

Kusumawati - Rabu, 17 September 2025 15:51 WIB
null

SOLO (Soloaja.co) - Anggota Komisi II DPR RI, Mohamad Toha, mengungkapkan perjuangan di balik pengesahan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang berhasil menyelamatkan jutaan tenaga honorer atau non-ASN dari ancaman pemecatan. Menurut Toha, revisi UU ini adalah inisiatif Komisi II untuk memastikan mereka yang telah mengabdi lama tetap bisa bekerja.

Toha menjelaskan, pada awalnya terdapat sekitar 5 juta tenaga non-ASN yang tercatat. Setelah diverifikasi dan divalidasi, jumlahnya mengerucut menjadi 2,3 juta orang yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Undang-Undang sebelumnya menyatakan per 2024 tidak boleh ada honorer lagi. Artinya, 2,3 juta orang ini seharusnya dipecat," tegasnya.

Untuk mencegah pemecatan massal, Komisi II DPR RI berinisiatif merevisi undang-undang dan memunculkan Pasal 66 yang mewajibkan penyelesaian status seluruh non-ASN paling lambat akhir Desember 2024. Artinya, mereka tidak dipecat, melainkan diangkat menjadi ASN P3K.

Awalnya, kata Toha, pemerintah sempat mengusulkan lima parameter ketat untuk seleksi P3K, seperti batasan umur, ijazah yang harus linier, dan lainnya. Jika diterapkan, hanya sekitar 300 ribu orang yang akan lolos. "Kami menolak parameter itu. Kami hanya minta satu parameter: mereka yang digaji oleh APBN atau APBD," jelas Toha.

Perjuangan ini membuahkan hasil. Parameter ketat dihapuskan, sehingga para tenaga honorer dari berbagai latar belakang, termasuk yang lulusan SMA dan SMP, bisa mengikuti seleksi. Toha juga membantah isu adanya "titipan" dari pejabat daerah. Menurutnya, proses seleksi sepenuhnya didasarkan pada database BKN yang sudah ada sejak tahun 2005.

Meskipun demikian, ia menyoroti masalah penentuan formasi oleh pemerintah daerah yang seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, sehingga masih ada non-ASN yang lolos seleksi namun belum mendapatkan formasi. Namun, mereka tetap berstatus "lolos" dan akan diangkat ketika ada formasi yang kosong.

"Tidak ada orang baru. Ini semua sudah tercatat di database BKN. Perjuangan kami adalah agar mereka tidak dipecat, meniadakan parameter yang membatasi, dan memastikan mereka diangkat," pungkas Toha.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS