Polres Sukoharjo
Kamis, 14 November 2024 15:04 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SUKOHARJO (Soloaja.co) – Penanganan kasus dugaan penggunaan dokumen kuliah palsu untuk mendapatkan gelar sarjana hukum oleh seorang advokat berinisial ZM, warga Kartasura, masih tertunda. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Asri Purwanti, advokat dan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, pada Februari 2023 di Polres Sukoharjo.
Penanganan kasus sempat tertunda karena ZM kemudian tercatat sebagai calon legislatif (caleg) sehingga ada kebijakan Kapolri untuk menunda proses hukum yang melibatkan caleg hingga pelantikan anggota dewan terpilih. Meskipun ketika dilaporkan, ZM belum menjadi caleg, namun proses tetap ditunda karena status ZM yang kemudian berubah menjadi caleg.
Dalam pernyataannya di Polres Sukoharjo pada Kamis 14 November 2024, Asri menyampaikan kekecewaannya terkait lambatnya perkembangan kasus ini. Berdasarkan hasil Pemilu, ZM tidak termasuk caleg terpilih, namun penanganan kasusnya masih berlarut-larut.
“Laporan ini sudah lama sekali tertunda, sementara Pemilu sudah selesai, dewan terpilih sudah dilantik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Asri.
Ia kecewa setelah Polres Sukoharjo menyampaikan bahwa penanganan perkara ini akan kembali dimintakan gelar di Polda Jateng, meskipun sudah masuk tahap penyidikan dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Menurut Asri, kasus ini sudah cukup ditangani oleh Kapolres dan Kasat Reskrim baru tanpa harus melalui gelar perkara di Polda Jateng. "Kami warga Kartasura dan kasus ini juga terkait kampus di Kartasura. Ada dugaan peserta gelar perkara justru mempersulit proses penyidikan," tegas Asri.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal ini dan hanya merespon melalui pesan singkat dengan ucapan, "Terima kasih, matur nuwun."
Bagikan
Polres Sukoharjo
2 bulan yang lalu