Kasus Penipuan, Penggelapan dan Keterangan Palsu Pengusaha Malang, Panggilan Ketiga Mangkir Dengan Surat Keterangan Sakit Palsu

Jumat, 06 September 2024 20:09 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

IMG-20240906-WA0039.jpg
Tonny Hermawan Tanjung didampingi kuasa hukum Matheus Mamun Sare, (Istimewa dok pribadi Tonny)

SOLO (Soloaja.co) - Kasus perkara dugaan tidak pidana penipuan, penggelapan, dan memberikan keterangan palsu kedalam Akta Otentik atas Obyek Tanah dan Bangunan di Kota Solo, yang dilaporkan Tonny Hermawan Tanjung pengusaha asal Malang, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Pihak terlapor dalam kasus ini, yaitu pengusaha bawang asal Kota Batu berinisial CH, disebut telah mangkir untuk ketiga kalinya dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya.

CH mangkir dari panggilan polisi dengan dalih mengalami cedera kaki serta melampirkan surat keterangan sakit dari rumah sakit Baptis Batu yang diduga palsu.

Kuasa hukum Tony, Matheus Mamun Sare, mengatakan kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan memberikan keterangan palsu kedalam Akta Otentik ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Pasal 378 dan 266 KUHP, dilansir dari malang.hallo.id.

"Kasus ini sudah dilapor oleh klien kami sejak tanggal 9 Mei 2021 sampai sekarang masih berproses di Polrestabes Surabaya," kata Matheus, dikonfirmasi Jumat 6 September 2024.

Matheus menjelaskan, penyidik Polrestabes Surabaya telah memanggil pelapor dan terlapor pada 30 Juli 2024 untuk agenda konfrontir pertama pada 8 Agustus 2024. 

Namun agenda itu terpaksa batal karena CH Sakit. Bahkan, panggilan kedua juga batal karena ada kegiatan penyidik.

"Panggilan ketiga tertanggal 21 Agustus 2024 untuk dikonfrontir tanggal 2 September 2024, batal dengan alasan CH sakit dan ada surat keterangan sakit dari RS Baptis Batu," jelasnya.

"Waktu itu penyidik mengaku ada surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Baptis Batu. Ketika ditunjukkan surat keterangan sakit itu, saya selaku kuasa hukum klien kami sebagai pelapor dan korban, sanksi kalo surat itu tidak asli alias palsu," imbuhnya.

Selanjutnya, Matheus mendatangi RS Baptis Batu untuk memastikan keabsahan surat sakit tersebut.

"Benar, pada tanggal 26 Agustus 2024, CH datang ke RS Baptis Batu untuk berobat karena kakinya tertimpa timbal dan dirawat nginap satu malam. Pada tanggal 27 Agustus 2024 langsung pulang. Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2024, CH datang pada bagian Poliklinik RS Baptis hanya berobat ringan, tidak pernah minta surat keterangan dokter," terangnya.

Setelah bertemu Direktur RS Baptis, patut diduga kuat surat keterangan tersebut palsu.

"Jika ada yang meminta surat keterangan dokter, untuk kepentingan penyidikan, pihak dokter membuat surat yang nantinya akan di buat secara resmi melalui pihak rumah sakit yang di tanda tangani Direktur, karena ini khusus, sedang ibu Direktur RS Baptis pada tanggal 30 Agustus sedang Cuti."beber Matheus.

Atas perkembangan kasus tersebut, Matheus minta penyidik untuk segera melakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan pada CH demi menjaga MARWAH INSTITUSI POLRI.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Rumah Sakit Baptis, Kota Batu, Andrew menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sakit kepada pasien yang dimaksud. Dalam hal ini, pihaknya juga mengaku akan melaporkan ihwal siapa saja yang memalsukan surat keterangan sakit dengan mengatasnamakan RS Baptis.

Sementara itu, Tonny Hermawan menambahkan kasus tersebut juga masih dalam proses penanganan di Polda Jateng, dimana Tonny melaporkan dugaan penggunaan surat keterangan palsu atas jual beli tanah dan bangunan di Jl Adi Sucipto 21 Manahan Solo. Selain melibatkan CN, kasus ini juga menyeret notaris kenamaan Solo, ASD.

"Dugaan penggunaan surat keterangan palsu digunakan dalam membuat akta jual beli, juga tertulis di akta jual beli oleh CH penjual dan Cin pembeli dengan transaksi sebesar Rp 5 miliar tapi transaksi sebenarnya Rp 17,5 miliar. Itupun tidak sesuai dengan harga wajar yang bisa mencapai Rp 60 miliar," kata Tony.

Namun satu tahun sejak kasus ini dilaporkan, belum ada perkembangan yang berarti. Bahkan pada 27 November 2023, Tony mengirimkan surat pada Kapolri dengan tembusan pada Presiden RI, Irwasum Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Menkopolhukam dan Kepala BPN.

Dalam surat tersebut Tony juga melampirkan sejumlah bukti dan bahan keterangan dugaan mafia tanah ikut bermain dalam kasus yang saat ini sedang menimpanya.

"Disini terlihat bagaimana manuver CH dalam upaya memenangkan kasus ini dengan banyak berkilah dan juga membuat banyak surat palsu, melakukan cara kotor untuk tujuan menguasai harta yang bukan miliknya. Kami mohon CH segera ditahan agar tidak ada lagi drama," tegas Tonny.