cilacap
Jumat, 20 Februari 2026 20:52 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SOLO (Soloaja.co) — Kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang mengguncang Perumda BPR Bank Salatiga kian memanas. Salah satu tersangka, WH, yang merupakan staf bank pelat merah tersebut, secara resmi menyatakan perlawanan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum "DHONY, NUR, ATDRI & REKAN" di Solo, WH menegaskan tidak terlibat dalam praktik lancung yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp3,03 miliar tersebut.
Tersangka yang ditetapkan yakni Direktur Utama berinisial DS, dua staf bank yakni WH dan SC, juga RAP debitur. Tim hukum menilai langkah Kejari Salatiga menetapkan WH sebagai tersangka.
Agunan Masih Ada, Negara Belum Rugi?
Ketua tim penasihat hukum, Dhony Fajar Fauzi, S.H., M.H., mengkritisi penggunaan instrumen UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara ini. Menurutnya, syarat mutlak Tipikor adalah adanya kerugian negara yang nyata, sementara dalam kasus ini agunan kredit masih tersedia.
"Kredit ini memiliki agunan berupa Hak Tanggungan. Secara perbankan, jika kredit macet, tinggal dilelang. Jadi, kerugian negara belum ada. Jika agunannya nyata, istilah 'fiktif' itu gugur dengan sendirinya," tegas Dhony.
Tim hukum juga mempertanyakan keberadaan agunan yang semula berjumlah enam unit (lima saat awal dan satu saat top up), namun dalam penyidikan hanya disebut tersisa satu unit. Mereka mempertanyakan ke mana agunan-agunan tersebut hingga kasus ini ditarik ke ranah korupsi.
Bantahan Wewenang dan Bukti Fisik
Anggota tim hukum lainnya, Selo Atdri Wibowo, S.E., S.H., menambahkan bahwa saat proses pembaruan kredit (novasi) terjadi pada 2022, WH sudah tidak lagi bertugas di unit terkait melainkan telah pindah ke Bawen.
Secara administratif, kliennya diklaim tidak memiliki wewenang dalam rantai pemberian kredit tersebut. Dalam hal ini WH menangani proses kredit debitur awal IG, namun saat IG meninggal dan digantikan R sebagai debitur lanjutan, WH sudah pindah ke Bawen.
"Klien kami tidak menerima keuntungan apapun. WH memang menangani kredit awal dan saat itu statusnya lancar. Masalah muncul saat dilakukan novasi oleh pihak lain setelah debitur awal meninggal dunia," papar Selo.
Kejelasan Fakta Dipertanyakan
Sementara itu, Dwi Nur Cholis menyoroti kejanggalan alasan penetapan tersangka. Kejari disebut menyatakan WH bersalah karena memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, namun pihak jaksa tidak merinci fakta mana yang dimaksud.
"Penetapan ini hanya berdasar kesaksian, tanpa bukti fisik tanda tangan klien kami pada berkas pengucuran dana. Kami akan bersurat ke Kejaksaan untuk meminta kejelasan barang bukti fisik yang mendasari penahanan klien kami," tegas Dwi.
Saat ini, WH tengah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Tim kuasa hukum berharap Kejari Salatiga segera memberikan penjelasan resmi agar tidak tercipta sanksi sosial dan opini liar yang dapat memengaruhi objektivitas majelis hakim di persidangan mendatang.
Bagikan