budaya
Senin, 15 Desember 2025 15:18 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SEMARANG (Soloaja.co) – Provinsi Jawa Tengah mencatat penurunan signifikan dalam luasan lahan kritis selama tiga tahun terakhir. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Widi Hartanto, menyebutkan bahwa lahan kritis telah berkurang hingga mencapai sekitar 75 ribu hektare.
Penurunan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial di Kantor DLHK Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (15/12/2025).
“Luasan lahan kritis tahun 2022 dan 2024 adalah 392 ribu hektare. Saat ini, luasan tersebut berkurang menjadi 317.629 hektare,” kata Widi Hartanto. “Jadi sudah ada penurunan yang cukup signifikan terkait dengan luasan lahan kritis yang ada di Jawa Tengah.”
Perhutanan Sosial Jadi Kunci Pemulihan
Menanggapi kabar baik ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menekankan pentingnya konsep perhutanan sosial sebagai strategi utama pemulihan lahan kritis. Menurutnya, keberhasilan program ini memerlukan pendampingan penuh kepada masyarakat sebagai pemegang hak kelola.
Pendampingan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara dampak sosial ekonomi bagi masyarakat dengan upaya menjaga fungsi kawasan hutan sebagai penjaga ekosistem alam dan penumpu resapan air dari hulu.
“Yang perlu menjadi catatan, konsep perhutanan sosial ini tidak mengabaikan fungsi kawasan hutan. Kawasannya dengan pelestarian kawasan hutan, agar tidak mendegradasi dari fungsi hutan maupun luasan hutan,” ujar Sumarno, mewakili Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng.
Skema Tanam 50:30:20 untuk Jaga Fungsi Hutan
Sumarno mendorong pendampingan dilakukan dengan skema perhitungan penanaman yang tepat untuk memastikan fungsi hutan tetap terjaga. Skema tersebut adalah:
* 50% pemanfaatan perhutanan sosial dengan tanaman keras.
* 30% tanaman keras buah-buahan.
* 20% tanaman semusim.
“Dengan konsep ini, kalau dipatuhi dan ditegakkan, tentu saja fungsi hutan ini akan menjadi lebih pulih dan punya dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar,” jelasnya.
Data Perhutanan Sosial di Jateng
Sebagai informasi, saat ini Provinsi Jawa Tengah telah memiliki 145 kelompok pemegang Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial, dengan total luasan mencapai 109.879 hektare.
Kelompok-kelompok ini terbagi dalam berbagai skema, termasuk Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Adat (di Kabupaten Brebes), Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), Hutan Kemitraan (Kulin KK), dan permintaan konservasi.
Selain itu, di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK)—sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 149 tahun 2025—terdapat 190.462 hektare yang mencakup 30% kawasan hutan. Di wilayah KHDPK sendiri, terdapat 133 kelompok pemegang hutan sosial dengan total luas 28.902,83 hektare, yang tersebar di 13 kabupaten.
Bagikan