Jangan Lupa, Ini Aturan Perjalanan Libur Isra Miraj dan Imlek 2024

Jumat, 02 Februari 2024 19:36 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Catat! Ini Aturan Perjalanan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat! Ini Aturan Perjalanan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

JAKARTA - Tiga lembaga pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) untuk mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan pada libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024. Ketiganya lembaga tersebut yaitu Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Aturan rinci mengenai perjalanan libur panjang itu tercantum dalam SKB Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan, dengan adanya SKB tersebut, maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar," kata Hendro, dalam keterangan resmi, Kamis, 1 Februari 2024.

Pembatasan Kendaraan Logistik

Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Sama dengan libur Natal dan tahun baru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol," ungkap Hendro.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Waktu Pembatasan Angkutan Barang

Adapun, waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, yakni diberlakukan mulai Rabu, 7 Februari 2024, pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 11 Februari 2024, pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara, waktu pengaturan lalu lintas di jalan non-tol diberlakukan mulai Kamis, 8 Februari 2024 hingga Minggu, 11 Februari 2024 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya.

Dengan demikian, setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol.

"Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Hendro.

Angkutan Penyeberangan

Selain adanya pembatasan kendaraan angkutan barang, Hendro memaparkan dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.

Ia mencontohkan pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni, untuk yang menuju Pelabuhan Merak dilakukan penundaan perjalanan dan buffer zone dilakukan pada rest area KM 42 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Jakarta-Merak serta lahan PT. Munic Line.

Sedangkan, untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni dilakukan pada rest area KM 87 B, KM 49 B, dan KM 20 B pada ruas jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Untuk menghindari terjadinya antrean panjang atau penumpukan kendaraan bermotor di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan.

Pertama, Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).

Kedua, Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).

"Mulai 7 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni yang menjadi prioritas adalah kendaraan roda dua, roda empat dan bus," kata Hendro.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Laila Ramdhini pada 02 Feb 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 02 Feb 2024