Ini Tiga Kandidatnya Bursa Calon Ketua KADIN Surakarta

Jumat, 11 November 2022 15:44 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

Maliyana Nur Wijayanti, Ferry Sephta Indrianto dan Farid Sunarto
tiga kandidat ketua KADIN Surakarta Ferry Sephta Indrianto, Farid Sunarto dan Maliyana Nur Wijayanti (soloaja)

SOLO (Soloaja.co) – Musyawarah Kota (Mukota)VII KADIN Surakarta periode 2022-2027 siap digelar. Tahapan pemilihan Ketua sudah dimulai, tiga orang kandidat sudah menyerahkan berkas pendaftaran sebagai syarat mengikuti pemilihan Ketua Umum KADIN Surakarta periode 2022-2027.

Tiga calon ketua KADIN tersebut adalah Maliyana Nur Wijayanti, Ferry Sephta Indrianto dan Farid Sunarto. Ketiganya secara bersama sama menyerahkan berkas pendaftaran dihari terakhir, 9 November 2022.

Didampingi oleh Aji dari asosiasi properti, ketiga calon ketua diterima oleh Steering Commitee Mukota KADIN yakni Mustofa, Abdullah Soewarno, Budi Wiharto dan David Wijaya.

“Ini momen bersejarah untuk KADIN berikutnya. Saya mewakili beliau bertiga ini sebagai juru bicara untuk mengantarkan beliau-beliau mendaftar sebagai calon ketua KADIN,” ujar Adji.

Adji menyebut ketiga calon ketua yang datang bersamaan sebagai momen yang sangat spesial.

“Tidak ada dalam sejarah daftar ketua berangkat bareng satu mobil. Ini menunjukkan para calon ketua yang satu visi misi dalam mewujudkan pengkaderan KADIN,” tutur Adji.Mewakili para calon ketua, Adji meminta pengarahan untuk tahapan berikutnya.

SC Mukota VII KADIN Surakarta, Mustofa menyampaikan tim penerima pendaftaran sudah menunggu dan siap di kantor KADIN dari jam 10.00 WIB.

“Kewajiban kami selanjutnya adalah verifikasi, validasi berkas administrasi apakah memenuhi syarat atau tidak. Setelahnya kita buatkan SK untuk penetapan bakal calon ketua yang masuk pemilihan untuk menyampaikan visi misinya pada pelaksanaan Mukota KADIN pada 16 November nanti,” ujarnya.

Mustofa mengatakan verifikasi data untuk validasi dan legalitas bakal calon ketua. Juga surat dukungan dari salah satu asosiasi sebagai salah satu syarat. Selain peserta bakal calon ketua, Mustofa menjelaskan, SC juga harus memverifikasi pada pemilik suara atau anggota KADIN yang punya hak pilih.

“Yang punya hak suara atau hak pilih adalah anggota biasa yang mempunyai KTA B. Sebulan yang lalu sudah kita umumkan dan meningkat jumlah anggota yang mengurus KTA B. Ada juga anggota KADIN dengan status anggota luar biasa ini tidak punya hak pilih namun bisa berperan sebagai peninjau,” paparnya.

“Sedikitnya ada 100 anggota KADIN Surakarta yang sudah terverifikasi keanggotannnya. Kalau sah mereka akan memiliki hak pilih,” imbuh Mustofa.