Antisipasi
Selasa, 16 September 2025 20:46 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
WONOGIRI (Soloaja.co) - Pemerintah Kabupaten Wonogiri bersama Kejaksaan Negeri Wonogiri mengambil langkah maju dalam dunia hukum. Keduanya resmi menandatangani kesepakatan bersama untuk memprioritaskan restorative justice atau keadilan restoratif.
Kesepakatan yang ditandatangani di Pendopo Kabupaten Wonogiri pada Selasa (16/9) ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan pada kondisi semula, bukan semata-mata menghukum pelaku.
Acara bersejarah ini turut dihadiri oleh Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo. Kehadiran Polri menegaskan sinergi antar penegak hukum dalam mewujudkan pendekatan humanis ini di Wonogiri.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, menyebut bahwa Wonogiri menjadi pelopor nasional dalam implementasi restorative justice. Menurutnya, inisiatif ini tidak hanya berhenti pada penghentian penuntutan, tetapi juga mencakup program pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pemulihan ini bukan hanya untuk pelaku, tapi juga bagi korban, terutama perempuan dan anak yang sering kali terdampak secara psikis. Semua pihak, termasuk kepolisian, memiliki peran penting,” ujar Zelvira.
Senada dengan itu, Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, menegaskan bahwa kesepakatan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah. "Hukum harus menghadirkan keteraturan, perdamaian, sekaligus keadilan. Melalui konsep keadilan restoratif, kita bisa mengedepankan dialog, mediasi, dan pemulihan, bukan semata penghukuman," jelasnya.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, menyatakan kesiapan Polri untuk bersinergi. Ia melihat restorative justice sebagai semangat baru dalam penegakan hukum. Polri siap berperan dalam mediasi dan pasca-kesepakatan, memastikan pelaku dapat kembali diterima masyarakat dan korban mendapat pemulihan yang layak.
“Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat yang berperan dalam memulihkan harmoni sosial. Kami siap mendukung penuh agar penerapan konsep ini berjalan efektif,” tegas Kapolres.
Kesepakatan ini berlaku selama dua tahun dan akan menjadi pedoman bagi semua pihak terkait dalam menyelesaikan perkara. Dengan langkah ini, Wonogiri diharapkan dapat menjadi contoh teladan bagi daerah lain di Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Bagikan