Dosen UMS Ingatkan Ancaman Multitafsir Hukum RKUHAP dan KUHP

Minggu, 11 Januari 2026 09:09 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001238958.jpg
Dosen Hukum Pidana UMS Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) – Reformasi kelembagaan Polri menjadi sorotan utama di tengah persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pakar menilai, perubahan regulasi tersebut tidak otomatis menjamin perbaikan praktik penegakan hukum.

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pembaruan hukum pidana bisa menjadi persoalan baru jika tidak diiringi dengan penguatan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

“Pemberian kewenangan yang luas kepada polisi itu selalu punya dua sisi. Bisa mempercepat penegakan hukum, tapi juga bisa berbahaya kalau tidak dipegang oleh aparat yang kredibel,” ujar Iksan, Jumat (9/1).

Penyidik Sektoral Terancam Kehilangan Independensi

Menurut Iksan, RKUHAP menegaskan posisi Polri sebagai penyidik utama. Bahkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kini wajib berada dalam koordinasi dan persetujuan kepolisian. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengurangi ruang independensi penyidik sektoral yang selama ini memiliki keahlian khusus di bidangnya masing-masing.

Selain itu, ia menyoroti risiko perluasan kewenangan aparat yang beririsan dengan kebebasan berpendapat. Iksan menekankan bahwa penegakan hukum sangat bergantung pada interpretasi aparat di lapangan, bukan semata-mata pada bunyi pasal undang-undang.

“Pasal-pasal yang multitafsir itu sangat ditentukan oleh persepsi aparat. Kalau aparatnya tidak profesional, pasal itu bisa dipakai secara sewenang-wenang,” tegasnya.

Perlindungan Saksi dan Korban Belum Maksimal

Iksan mengakui bahwa RKUHAP membawa pengaturan yang lebih rinci terkait kewenangan dan kewajiban aparat, yang dinilai positif dalam memperjelas batas tindakan penegak hukum. Namun, ia juga menyoroti isu perlindungan saksi dan korban.

Meskipun secara hak ada kemajuan, Iksan menilai terdapat celah pada sisi perlindungan pidana. Ia khawatir perlindungan bagi saksi dan korban dapat melemah karena adanya penghapusan ancaman pidana minimum bagi pelaku kejahatan yang merugikan mereka.

Secara keseluruhan, Iksan menyimpulkan bahwa reformasi Polri sejati tidak terletak pada aturan statis, melainkan pada kualitas individu yang menjalankannya.

“Kalau kita bicara reformasi Polri, maka yang paling penting adalah kualitas aparatnya. Regulasi hanya alat, sementara keadilan itu lahir dari cara hukum dijalankan,” pungkasnya.