Ciu hingga Knalpot Brong Dimusnahkan: Polresta Surakarta Jaga Kondusifitas Jelang Akhir Tahun

Sabtu, 20 Desember 2025 08:32 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001163522.jpg
Pemusnahan miras di Polresta Surakarta (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta memusnahkan ribuan liter minuman keras ilegal dan ratusan knalpot brong sebagai hasil penindakan penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan sepanjang Juli hingga Desember 2025. Pemusnahan ini digelar di Halaman Mapolresta Surakarta pada Jumat sore (19/12/2025), disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kota Solo.

Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.647 liter minuman keras jenis ciu, 321 botol minuman keras berbagai merek, serta 300 knalpot brong yang sering menjadi pemicu gangguan ketertiban dan kenyamanan warga.

Tekan Gangguan Kamtibmas

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil razia dengan sasaran pekat. Operasi ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran, termasuk peredaran minuman keras ilegal, prostitusi, perjudian, hingga penyalahgunaan narkoba.

“Barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil KRYD dengan sasaran penyakit masyarakat. Tujuannya untuk menekan gangguan kamtibmas dan menciptakan rasa aman serta nyaman bagi warga Kota Solo,” kata Kombes Pol Catur.

Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Surakarta akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara berkelanjutan, terutama menjelang momentum libur akhir tahun, untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Komitmen Zero Knalpot Brong

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kota Solo terhadap langkah kepolisian dalam menertibkan pekat. Menurutnya, peredaran minuman keras dan penggunaan knalpot brong kerap menjadi pemicu keresahan warga.

“Aparat bersama Pemerintah Kota Solo berkomitmen menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Salah satunya dengan menegakkan kebijakan zona zero knalpot brong di Kota Solo,” ujar Astrid.

Astrid menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian adalah kunci utama dalam menciptakan kota yang aman, tertib, dan ramah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polresta Surakarta berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran serta memperkuat komitmen bersama dalam memberantas penyakit masyarakat di Kota Solo.