Cek !, Pemerintah Bakal Berikan Subsidi Bagi Karyawan

Jumat, 23 Juli 2021 23:33 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Kusumawati

IMG-20210723-WA0032.jpg
Ilustrasi upah pekerja

JAKARTA (Soloaja.co) - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat dampak yang luas bagi perekonomian masyarakat.

Salah satu sektor yang terdampak adalah pusat perbelanjaan atau mal. Selain pengusaha yang merugi akibat PPKM Darurat, bakal ada pemutusan kerja bagi karyawannya. 
Menurut, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) setidaknya ada 84 ribu pekerja pusat perbelanjaan atau mal terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila PPKM Darurat diperpanjang.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan PHK merupakan opsi kebijakan terakhir yang diambil pengusaha mal.

"Jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280 ribu orang, tidak termasuk karyawan penyewa atau tenant. Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30 persen," tuturnya.

Ia melanjutkan bahwa kondisi pengusaha mal pada tahun ini lebih berat dibandingkan 2021 lantaran dana cadangan mereka sudah terkuras habis untuk mempertahankan bisnis di tengah pembatasan mobilitas.

Meski bisnis sempat membaik pada semester I 2021, namun pusat perbelanjaan masih mengalami defisit karena pembatasan jumlah pengunjung mal dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Para pelaku usaha memasuki 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi, karena sudah terkuras habis selama 2020 lalu yang mana digunakan hanya untuk bisa bertahan saja," katanya.

Subsidi gaji

Untuk mengatasi hal itu, Alphonzus Widjaja meminta pemerintah memberikan subsidi gaji pekerja sebesar 50 persen guna meringankan beban pengelola pusat perbelanjaan atau mal selama PPKM darurat.

Ia menuturkan mekanisme pemberian subsidi bisa disalurkan langsung kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika terealisasi, pengusaha hanya menanggung 50 persen gaji.

"Subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat perbelanjaan tapi langsung diberikan kepada pekerja melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya," ujarnya dalam diskusi Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur selama penerapan PPKM Mikro Darurat, Rabu (21/7).

Selain bantuan subsidi gaji, ia menuturkan pengusaha mal juga mengusulkan pemberian bantuan lainnya seperti pelonggaran tarif listrik, pembebasan pajak dan retribusi, hingga biaya sewa.

Tak mau menyusahkan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah mematangkan kebijakan penyaluran subsidi gaji bagi pekerja atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan program BSU diharapkan mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), membantu pekerja/buruh yang dirumahkan, dan berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.

"Nanti subsidi upah payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan, di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini adalah bantuan stimulus yang kami koordinasikan dengan KCPEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu malam, 21 Juli 2021.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi, kata dia, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus pada satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta.

“Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja. Dengan demikian akan membutuhkan anggaran sebesar Rp 8 triliun,” ujarnya.

Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah merupakan WNI dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yamg aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

Sebelumnya, tahun lalu Ketua DPR juga meminta pemerintah untuk menyalurkan subsidi untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Menurutnya, subsidi gaji itu akan membantu mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19. "Pelaksanaan transfer subsidi gaji ke rekening pekerja diharapkan dapat dilakukan cepat dan tepat agar dampak pemulihan ekonomi juga bisa dirasakan para pekerja mandiri bergaji di bawah Rp 5 juta," kata Puan.

Pekerja yang mendapatkan bantuan itu adalah mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Puan juga meminta pemerintah untuk mencari solusi agar pekerja yang tidak memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bantuan.

"Pemerintah juga mesti memperhatikan dan mencari solusi yang berperikemanusiaan bagi para pekerja yang tidak memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Puan menekankan, program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 bukan hanya cepat, tapi juga harus tepat. Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat tidak bisa ditunda, khususnya di masa krisis ini.