BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Komitmen Kampanye Gerakan Anti Korupsi

Jumat, 22 April 2022 15:11 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

IMG-20220422-WA0035.jpg
WebinarcKampanye Anti Korupsi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Surakarta bersama Forum penyuluh anti korupsi DIY

SOLO (Soloaja.co) - Kampanye anti korupsi terus digaungkan BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta melakukan kampanye dengan webinar Anti Korupsi bersama Forum Penyuluh Anti Korupsi DIY Sahabat Integritas Jogja Istimewa, Kamis 21 April 2022.

Webinar diikuti oleh perwakilan HRD, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, dan Rekanan BPJS Ketenagakerjaan, dengan materi Kampanye Anti Korupsi sampaikan oleh Sekretasi Forum Penyuluh Anti Korupsi DIY Sahabat Integritas Jogja Istimewa, Heni Dwi Untari.

“Pentingnya kita selalu menghindari 7 tindak pidana korupsi yang terdiri dari pemerasan, kerugian keuangan negara, penyuapan, kecurangan (fraud), gratifikasi, penggelapan dalam jabatan dan benturan kepentingan dalam pengadaan.” Ungkap Heni.

Dampak yang ditimbulkan dari tindakan korupsi dapat berupa mahalnya harga jasa & pelayanan publik, pengentasan kemiskinan berjalan lambat, Meningkatnya angka kriminalitas Terbatasnya akses bagi masyarakat miskin, dan kebencanaan. Menurunnya Kualitas Hidup, Lesunya Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Rendahnya kualitas barang dan jasa untuk Publik Menurunnya pendapatan pajak Meningkatnya hutang negara.

“Melihat dampak yang ditumbulkan akibat korupsi sangat mengerikan, saya mengajak semua perwakilan HRD, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, dan rekanan pengadaan untuk kita saling bahu membahu menumbuhkan sikap integritas dan menolak segala bentuk yang dapat merugikan negara." Imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Hasan Fahmi, bahwa BPJS Ketenagakerjaan senantiasa memberikan sosialisasi anti korupsi sebagai salah satu langkah preventif dan promotif gerakan anti korupsi peserta dan juga menghimbau apabila menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan bisa melapor melalui sistem aplikasi whistle blowing system (WBS).

“BPJAMSOSTEK mulai dari Dewan Pengawas, Direksi seluruh karyawan dan seluruh yang tertindak atas nama BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk mewujudkan penerapan sistem manajemen anti penyuapan dalam rangka upaya pencegahan suap dalam bentuk apapun sesuai dengan nilai anti penyuapan BPJAMSOSTEK yaitu 4 FIGHT dengan komitmen diantaranya, faith, integrity, good governance, harmony dan truthful.” Tandas Hasan Fahmi.