BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Seluruh Mahasiswa KKN UIN Surakarta

Jumat, 17 Juli 2026 18:04 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001904349.jpg
Penyerahan kartu BPJS ketenagakerjaan yang melindungi mahasiswa KKN UIN RM Sa'id Surakarta (Soloaja)

KLATEN (Soloaja.co) — Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta resmi melepas ribuan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) secara massal di Pendopo Kabupaten Klaten. Momentum ini tidak hanya menandai kuatnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam pembangunan desa berkelanjutan, tetapi juga mencetak langkah baru dalam hal perlindungan sosial mahasiswa.

Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof. Dr. Toto Suharto, S.Ag., M.Ag., menyebutkan bahwa sebanyak 3.311 mahasiswa yang terbagi dalam 300 kelompok diterjunkan ke 350 desa. Mereka membawa berbagai program pemberdayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat setempat. 

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, pengabdian yang dilakukan diharapkan mampu memberikan dampak positif dan manfaat yang nyata bagi warga desa.

Prof. Toto menekankan bahwa aspek keselamatan mahasiswa menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan KKN tahun ini. Sebagai bentuk komitmen tersebut, pihak kampus menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan seluruh peserta KKN sebagai penerima manfaat perlindungan kerja.

“Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh peserta dipastikan memperoleh perlindungan selama menjalankan program pengabdian,” ujar Prof. Toto.

Langkah preventif ini diharapkan membuat mahasiswa dapat menjalankan tugas di lapangan dengan lebih tenang, sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarga yang melepas mereka. Hal ini membuktikan bahwa program KKN tidak hanya dipersiapkan secara matang dari sisi akademik, tetapi juga didukung penuh oleh aspek perlindungan sosial.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Dian Agung Senoaji, menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial sangat penting bagi mahasiswa KKN. Perlindungan yang diberikan mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) guna mengantisipasi segala risiko selama bertugas di lokasi pengabdian.

“Saat KKN mahasiswa akan bekerja layaknya pekerja umumnya, mereka akan menghadapi berbagai risiko pekerjaan yang akan dihadapi,” kata Dian.

Menurut Dian, mahasiswa yang sedang mengikuti kegiatan KKN memiliki kerentanan dan risiko yang sama dengan pekerja formal saat melaksanakan tugas di tempat praktik lapangan. Oleh karena itu, keberadaan jaminan sosial ini menjadi benteng pelindung dari berbagai risiko yang tidak diinginkan. 

Ia juga kembali mengingatkan pentingnya kesadaran jaminan sosial ketenagakerjaan secara luas bagi masyarakat sebagai bentuk perlindungan diri saat beraktivitas kerja.