BPJS Kesehatan Beri Apresiasi Sertifikat Kepesertaan Program JKN Untuk Duniatex Group

Rabu, 21 September 2022 13:59 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

WhatsApp Image 2022-09-21 at 11.15.42.jpeg
Piagam kepesertaan Program JKN BPJS Kesehatan diberikan pada Duniatex Group (istimewa)

SOLO (Soloaja.co) - BPJS Kesehatan memberikan apresiasi berupa sertifikat kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Duniatex Grup, di Surakarta. Penyerahan sertifikat kepesertaan tersebut, merupakan wujud komitmen Duniatex Grup dalam upayanya untuk memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya.

Asisten Deputi Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Upik Handayani mengatakan apresiasinya kepada Duniatex Grup yang telah berkomitmen untuk berkontribusi penuh dalam menyukseskan program pemerintah, khususnya pelaksanaan jaminan kesehatan. 

“Jumlah tenaga kerja kurang lebih sebanyak 16.928 jiwa, jika dihitung dengan rata-rata family size, maka Duniatex Grup telah memberikan jaminan kesehatan kepada 38.935 jiwa. Tentunya hal ini, adalah hal yang patut diapresiasi bersama,” kata Upik, Rabu 21 September 2022.

Hingga saat ini, Duniatex Grup memiliki kurang lebih 30 perusahaan besar yang beroperasi di lima wilayah kantor cabang, yakni Surakarta, Boyolali, Semarang, Ungaran, dan Pekalongan.

Dia menambahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, telah menargetkan bahwa pada tahun 2024, minimal 98 persen, penduduk Indonesia telah mendapatkan jaminan kesehatan. Per September 2022, capaian Universal Health Coverage (UHC) di Jawa Tengah tercapai 85,89 persen.

Upik berharap dengan adanya jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya, akan berdampak pada peningkatan produktivitas pekerja, serta menambah kemajuan perusahaan.

“Pencapaian 98 persen dari total penduduk Jawa Tengah, tak lepas dari peran penting Bapak/Ibu Pimpinan dan PIC badan usaha semuanya. Suksesnya pemberian jaminan kesehatan pada sektor pekerja swasta ini atau Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha, tak luput dari peran besar jajaran Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta,” pungkas Upik.