DPD PKS Sukoharjo
Selasa, 12 Mei 2026 16:35 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat koordinasi (rakor) guna membedah progres persiapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 dan mengevaluasi agenda legislasi berjalan, Senin (11/5). Tiga raperda terkait pemerintahan desa menjadi prioritas utama untuk diselesaikan pada triwulan kedua ini.
Anggota Bapemperda sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Sukoharjo, Widoyo, S.Pd, menekankan pentingnya percepatan regulasi tersebut. Hal ini berkaitan erat dengan rencana Kabupaten Sukoharjo yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Desember 2026 mendatang.
"Revisi Perda terkait desa harus segera rampung dan menjadi prioritas utama. Ini sangat mendesak agar tahapan Pilkades dapat dilaksanakan tepat waktu dan memiliki payung hukum yang kuat," tegas Widoyo di sela rapat.
Tiga regulasi yang dikebut tersebut meliputi Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain urusan desa, Widoyo juga menyoroti urgensi pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026-2046. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi instrumen vital yang menentukan arah pembangunan serta tata kelola lahan di Sukoharjo untuk 20 tahun ke depan.
Ia memastikan bahwa setiap tahapan legislasi harus tetap berada di jalur yang benar agar produk hukum yang dihasilkan memiliki urgensi kuat dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
"Proses panjang memang masih menanti, namun koordinasi solid antara legislatif dan eksekutif adalah kunci. Kami ingin memastikan pondasi hukum Sukoharjo, baik untuk urusan desa maupun tata ruang jangka panjang, benar-benar matang dan pro-rakyat," pungkasnya.
Bagikan